Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.02/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peraturan ini mengatur tata cara pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan BPJS sebagai bagian dari pengelolaan dan pengawasan program jaminan sosial nasional.
Definisi dan Ruang Lingkup
Prosedur Pengesahan Laporan
Pengesahan dan Insentif
Penyampaian dan Persetujuan Insentif
Ketentuan Peralihan
Lampiran