Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.02/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peraturan ini mengatur tata cara pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan BPJS sebagai bagian dari pengelolaan dan pengawasan program jaminan sosial nasional.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Jaminan Sosial sebagai perlindungan sosial dasar.
- BPJS sebagai badan hukum penyelenggara program jaminan sosial.
- Insentif sebagai penghargaan kinerja bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
- DJSN berperan dalam penilaian dan sinkronisasi kebijakan jaminan sosial.
- Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan sebagai dokumen utama yang harus disahkan.
-
Prosedur Pengesahan Laporan
- BPJS wajib menyampaikan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan kepada Presiden, DJSN, dan Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni tahun berikutnya.
- DJSN menetapkan target kinerja BPJS dan melakukan penilaian capaian kinerja berdasarkan target tersebut.
- Penilaian capaian kinerja dituangkan dalam laporan yang disampaikan kepada Presiden dan Menteri Keuangan paling lambat 31 Agustus tahun berikutnya.
- Menteri Keuangan melakukan reviu dan pembahasan laporan serta penilaian capaian kinerja dengan koordinasi pihak terkait.
- Hasil reviu dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar pengesahan laporan dan rekomendasi insentif.
-
Pengesahan dan Insentif
- Menteri Keuangan mengesahkan atau tidak mengesahkan laporan berdasarkan berita acara hasil penilaian.
- Jika laporan disahkan, Menteri Keuangan memberikan rekomendasi besaran insentif kepada Presiden.
- Rekomendasi insentif diberikan jika capaian kinerja minimal 80% dari target.
- Insentif bersumber dari hasil pengembangan aset BPJS dan dibayarkan dengan komposisi tertentu kepada anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
- Pajak atas insentif menjadi beban masing-masing penerima.
-
Penyampaian dan Persetujuan Insentif
- Menteri Keuangan menyampaikan laporan pengesahan dan rekomendasi insentif kepada Presiden paling lambat 31 Desember tahun berikutnya.
- Presiden dapat menyetujui besaran insentif dan pembayaran dilakukan setelah persetujuan.
-
Ketentuan Peralihan
- Penetapan target dan penilaian capaian kinerja untuk tahun 2019 dan 2020 mengacu pada rencana kerja anggaran BPJS yang telah ditetapkan.
- Penyampaian laporan pengesahan dan rekomendasi insentif untuk tahun 2019 dilakukan paling lambat 31 Maret 2021.
-
Lampiran
- Format berita acara hasil penilaian akhir capaian kinerja BPJS yang memuat nilai capaian kinerja program dan kesehatan keuangan serta agregat nilai capaian kinerja sebagai dasar pengesahan dan rekomendasi insentif.