Judul/Tentang
Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
28 Des 2007 - s.d. Dicabut