Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022 dibuat untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Definisi dan Ruang Lingkup
Jenis Penyerahan oleh PKP
Penghitungan Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
Masa Manfaat Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
Contoh Kasus dan Pedoman Pengisian
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Ketentuan Penutup