Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022 dibuat untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah penting seperti Pajak Pertambahan Nilai, Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Pajak Masukan, Penyerahan yang Terutang Pajak dan dapat/tidak dapat dikreditkan, serta Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
-
Jenis Penyerahan oleh PKP
- PKP dapat melakukan penyerahan yang terutang pajak dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan, penyerahan yang terutang pajak dengan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
-
Penghitungan Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
- Jika PKP melakukan penyerahan yang beragam (terutang dan tidak terutang pajak), penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilakukan berdasarkan perkiraan dan realisasi penyerahan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.
- Penghitungan berdasarkan perkiraan dilakukan dengan mengalikan jumlah Pajak Masukan dengan persentase perkiraan penyerahan yang terutang pajak dan dapat dikreditkan.
- Penghitungan kembali berdasarkan realisasi dilakukan setiap tahun pajak dengan memperhitungkan masa manfaat Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (1, 4, atau 10 tahun tergantung jenis barang/jasa).
- Penyesuaian dilakukan atas selisih antara penghitungan berdasarkan realisasi dan perkiraan, dan penyesuaian ini dilaporkan paling lambat pada Masa Pajak ketiga setelah penghitungan kembali.
-
Masa Manfaat Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
- Ditentukan 1 tahun untuk barang/jasa dengan masa manfaat =1 tahun, 4 tahun untuk barang/jasa selain tanah/bangunan dengan masa manfaat >1 tahun, dan 10 tahun untuk tanah/bangunan.
-
Contoh Kasus dan Pedoman Pengisian
- Disediakan contoh penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk berbagai jenis usaha dan penyerahan, termasuk penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak.
- Contoh penghitungan rinci disertai dengan formulir kertas kerja penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, meliputi Formulir Pedoman-Rekapitulasi, Pedoman-1, Pedoman-2, dan Pedoman-3 sesuai masa manfaat barang/jasa.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- PKP yang telah mengkreditkan Pajak Masukan berdasarkan PMK sebelumnya (Nomor 78/PMK.03/2010 dan perubahannya) harus mengikuti ketentuan penghitungan kembali dan penyesuaian sesuai PMK ini jika masa manfaat barang/jasa belum berakhir.
- PMK Nomor 78/PMK.03/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PMK ini berlaku.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (12 Desember 2022).
Inti Pengaturan Teknis
- PKP yang melakukan penyerahan beragam harus menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
- Penghitungan dilakukan dua tahap: perkiraan saat pengkreditan awal dan penghitungan kembali berdasarkan realisasi penyerahan setiap tahun pajak selama masa manfaat barang/jasa.
- Penyesuaian atas selisih penghitungan dilakukan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
- Disediakan formulir dan contoh pengisian untuk memudahkan pelaksanaan penghitungan dan pelaporan.