Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.05/2020 diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) dengan tujuan khusus dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan SBN untuk pembiayaan kegiatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi tahun 2020 serta penggunaan sisa dana penerbitan SBN tahun 2020 untuk pembiayaan kegiatan lanjutan pada tahun 2021.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penerbitan SBN Tujuan Tertentu Tahun 2020
Penerbitan SBN pada Akhir Tahun Anggaran 2020
Pembayaran Kegiatan Penanganan COVID-19 dan PEN Akhir Tahun 2020
Penggunaan Sisa Dana Tahun 2020 untuk Tahun 2021
Akuntansi dan Pelaporan
Pengendalian Internal
Ketentuan Peralihan dan Penutup