Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.05/2020 diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) dengan tujuan khusus dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan SBN untuk pembiayaan kegiatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi tahun 2020 serta penggunaan sisa dana penerbitan SBN tahun 2020 untuk pembiayaan kegiatan lanjutan pada tahun 2021.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- SBN Tujuan Tertentu adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan untuk membiayai kegiatan public goods (belanja barang/jasa dan bantuan sosial) dan non-public goods (subsidi, insentif UMKM, pembiayaan korporasi) terkait penanganan COVID-19 dan PEN.
- Sisa Dana adalah dana yang tidak terserap dari penerbitan SBN tahun 2020 yang dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan lanjutan pada tahun 2021.
- Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN digunakan untuk menampung hasil penerbitan SBN.
-
Penerbitan SBN Tujuan Tertentu Tahun 2020
- Penerbitan dilakukan melalui private placement kepada Bank Indonesia untuk pembiayaan public goods dan melalui lelang (termasuk pembelian oleh Bank Indonesia) untuk pembiayaan non-public goods.
- Kebutuhan pembiayaan disusun berdasarkan kebutuhan APBN dan kebutuhan riil penanganan pandemi dan PEN.
- Hasil penerbitan ditempatkan pada Rekening Khusus.
-
Penerbitan SBN pada Akhir Tahun Anggaran 2020
- Rencana belanja dan pengeluaran pembiayaan disusun berdasarkan sisa pagu kontrak, sisa pagu DIPA, dan sisa alokasi anggaran yang belum ditetapkan dalam DIPA.
- Perhitungan sisa pagu dan sisa alokasi dilakukan dengan data kontrak dan DIPA, serta dapat direkonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
-
Pembayaran Kegiatan Penanganan COVID-19 dan PEN Akhir Tahun 2020
- Pembayaran dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) baik kontraktual maupun non-kontraktual sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran dibebankan pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Khusus ke RKUN.
-
Penggunaan Sisa Dana Tahun 2020 untuk Tahun 2021
- Sisa Dana digunakan untuk membiayai kegiatan lanjutan yang meliputi pekerjaan yang dikontrakkan dan dilanjutkan, tunggakan tahun 2020, kegiatan yang dialokasikan dalam DIPA 2020 namun belum terlaksana, dan kegiatan tahun 2021.
- Kegiatan yang tidak terselesaikan akibat force majeure mendapat penambahan waktu penyelesaian tanpa denda keterlambatan.
- Penggunaan Sisa Dana dilakukan melalui revisi DIPA Tahun Anggaran 2021 dan pembayaran mengikuti ketentuan yang berlaku.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- Kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara wajib melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi penanganan pandemi dan PEN dengan pengungkapan yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Pengendalian Internal
- Menteri atau pimpinan lembaga bertanggung jawab melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan anggaran belanja penanganan pandemi dan PEN sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Mekanisme penerbitan SBN yang telah dilaksanakan sebelum peraturan ini berlaku diakui sebagai penerbitan SBN Tujuan Tertentu sesuai ketentuan peraturan ini.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menyusun petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 November 2020.