Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2021 tentang Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) diterbitkan untuk menyempurnakan pelaksanaan skema subsidi resi gudang yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 171/PMK.05/2009. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola skema subsidi guna menjaga kesinambungan produksi pertanian dengan memberikan akses kredit kepada petani menggunakan resi gudang sebagai jaminan, serta mengatur penggunaan sistem informasi kredit program untuk pembayaran subsidi bunga/margin.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- SSRG adalah kredit/pembiayaan dengan jaminan resi gudang yang mendapat subsidi bunga/margin dari pemerintah.
- Penerima SSRG adalah petani dan koperasi yang menjalankan usaha produktif di bidang pertanian.
- Penyalur SSRG adalah bank atau lembaga keuangan non-bank yang memenuhi kriteria tertentu.
-
Tujuan
- Memberikan fasilitas kredit kepada penerima SSRG untuk menjaga kesinambungan produksi komoditi pertanian.
-
Sasaran Pembiayaan
- Penerima SSRG meliputi petani (individu atau kelompok usaha) dan koperasi yang bermitra dengan petani.
- Validasi data penerima melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
-
Pengelolaan Anggaran
- Menteri Keuangan menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab atas realisasi anggaran subsidi bunga/margin.
- Dana subsidi dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
-
Penyalur SSRG dan Plafon Penyaluran
- Bank/LKNB dapat menjadi penyalur jika sehat, berkinerja baik, dan memiliki sistem yang kompatibel dengan SSRG.
- Penyalur mengajukan permohonan dan dokumen pendukung kepada Menteri Keuangan.
- Plafon penyaluran ditetapkan berdasarkan proyeksi program, kemampuan pemerintah, dan komitmen dana penyalur.
- Penyalur dapat mengajukan penambahan plafon dengan prosedur tertentu.
-
Pola Penyaluran
- Penyaluran dapat dilakukan secara langsung oleh penyalur atau tidak langsung melalui lembaga linkage.
- Penyalur dan lembaga linkage bertanggung jawab atas penyaluran kepada penerima.
-
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP)
- PKP ditandatangani antara KPA dan penyalur SSRG memuat hak, kewajiban, dan sanksi.
-
Ketentuan Kredit
- Plafon kredit maksimal Rp500 juta per tahun per penerima.
- Maksimal pinjaman 70% dari nilai resi gudang.
- Jangka waktu maksimal 1 tahun sesuai jatuh tempo resi gudang.
- Suku bunga/margin ditetapkan oleh Menteri Keuangan mengacu pada KUR.
-
Jaminan
- Resi gudang digunakan sebagai jaminan tanpa perlu jaminan lain.
-
Subsidi Bunga/Margin
- Pemerintah memberikan subsidi selama jangka waktu kredit maksimal 1 tahun.
- Besaran subsidi mengacu pada KUR sejenis SSRG.
- Penghitungan subsidi menggunakan formula persentase subsidi dikalikan baki debet dan hari bunga dibagi 360.
-
Penjaminan
- Penyalur dapat menjaminkan SSRG ke perusahaan penjaminan secara konvensional atau syariah.
- Biaya penjaminan dibebankan kepada penyalur.
-
Pengajuan dan Pembayaran Tagihan Subsidi
- Penyalur mengajukan tagihan subsidi bunga/margin secara bulanan kepada KPA dengan dokumen pendukung.
- KPA melakukan pengujian kelengkapan dan kebenaran tagihan menggunakan SIKP yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Resi Gudang (SIRG).
- Jika ada ketidaksesuaian, penyalur wajib memperbaiki dalam waktu 5 hari kerja.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Dilakukan oleh Menteri Keuangan dan menteri perdagangan dengan melibatkan BPKP jika perlu.
- Hasil monitoring digunakan untuk evaluasi PKP.
-
Pelaporan
- Penyalur wajib menyampaikan laporan bulanan kepada KPA.
- KPA menyampaikan rekapitulasi laporan secara triwulanan kepada Menteri Keuangan dan menteri perdagangan.
-
Sistem Informasi
- Penatausahaan subsidi menggunakan SIKP yang terintegrasi dengan SIRG.
- Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama mengatur integrasi sistem.
-
Ketentuan Peralihan
- Penetapan KPA, penyalur, dan PKP yang sudah ada tetap berlaku sampai penyesuaian sesuai peraturan ini.
- Subsidi bunga/margin yang sudah ditetapkan tetap berlaku sampai ada perubahan.
- Mekanisme sementara berlaku jika integrasi SIKP dan SIRG belum terlaksana.
-
Ketentuan Penutup
- Penyaluran SSRG hanya dilakukan jika dana subsidi bunga/margin dialokasikan dalam APBN.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan PMK Nomor 171/PMK.05/2009.
Lampiran
- Format surat permohonan penambahan plafon penyaluran SSRG.
- Formula dan contoh perhitungan subsidi bunga/margin.
- Format surat permohonan pembayaran tagihan subsidi bunga/margin.
- Format rincian tagihan subsidi bunga/margin SSRG.