Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2021 tentang Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) diterbitkan untuk menyempurnakan pelaksanaan skema subsidi resi gudang yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 171/PMK.05/2009. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola skema subsidi guna menjaga kesinambungan produksi pertanian dengan memberikan akses kredit kepada petani menggunakan resi gudang sebagai jaminan, serta mengatur penggunaan sistem informasi kredit program untuk pembayaran subsidi bunga/margin.
Definisi dan Ketentuan Umum
Tujuan
Sasaran Pembiayaan
Pengelolaan Anggaran
Penyalur SSRG dan Plafon Penyaluran
Pola Penyaluran
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP)
Ketentuan Kredit
Jaminan
Subsidi Bunga/Margin
Penjaminan
Pengajuan dan Pembayaran Tagihan Subsidi
Monitoring dan Evaluasi
Pelaporan
Sistem Informasi
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup