Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan188/KMK.06/2001 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 513/KMK.017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada Pt. Bunas Astrindo Finance melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.