Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 akibat pandemi COVID-19, serta mengatur pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan tersebut yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup
- Mengatur pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai sampai akhir 2022 dan dilanjutkan pada 2023, dengan pembiayaan dari Rupiah Murni dan/atau penerimaan negara bukan pajak.
- Pekerjaan tersebut harus dibayar melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) kontraktual dengan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan kontrak ditandatangani paling lambat 30 November 2022.
- Tidak termasuk pekerjaan yang dibiayai dari pendapatan badan layanan umum dan pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI.
-
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan
- Sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke 2023 jika PPK menilai penyedia mampu menyelesaikan dalam waktu maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir dan penyedia menyatakan kesanggupan secara tertulis.
- KPA memutuskan apakah penyelesaian dilanjutkan atau tidak, dengan kemungkinan konsultasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
- Perubahan kontrak dilakukan untuk mengatur jangka waktu penyelesaian, denda keterlambatan, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan tanpa menambah volume, nilai, atau masa kontrak.
- Penyedia wajib memperpanjang atau mengganti Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sesuai batas waktu penyelesaian.
-
Tata Cara Penyelesaian dan Pelaporan
- Penyedia menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai surat pernyataan kesanggupan dan dikenakan denda keterlambatan sesuai kontrak.
- Setelah selesai, PPK dan penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).
- Denda keterlambatan disetorkan ke kas negara setelah penandatanganan BAST/BAPP.
- Jika ada masa pemeliharaan, penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebelum penandatanganan BAST/BAPP.
- KPA wajib memberitahukan penyelesaian kepada KPPN, yang kemudian mengembalikan dokumen jaminan kepada satuan kerja.
- Jika penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan, KPA memerintahkan pengembalian pembayaran dan penyetoran denda keterlambatan; jika tidak dilakukan, klaim jaminan dilakukan oleh KPPN.
-
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Kementerian/lembaga wajib melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan sesuai ketentuan kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
- Penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
-
Dokumen Pendukung
- Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Sisa Pekerjaan dan Surat Pernyataan Kesediaan Dikenakan Denda Keterlambatan sebagai syarat pengajuan penyelesaian pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.
- Format dan petunjuk pengisian surat pernyataan disediakan sebagai lampiran peraturan.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (15 Desember 2022).
- Pengaturan ini berpedoman pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah.