Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 akibat pandemi COVID-19, serta mengatur pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan tersebut yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023.
Ruang Lingkup
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan
Tata Cara Penyelesaian dan Pelaporan
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Dokumen Pendukung
Ketentuan Lain