Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 dan memberikan pedoman penggunaan dana cadangan Investasi Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya adalah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 agar pengelolaan investasi pemerintah dalam PEN lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menetapkan definisi terkait Program PEN, Investasi Pemerintah PEN, APBN, BUMN, LPEI, Penerima Investasi, Pelaksana Investasi, serta pengelolaan dana investasi.
Pengelolaan Dana Investasi
Pembayaran dan Penggantian Biaya
Pembayaran dana penggantian biaya dan margin yang wajar dilakukan setelah mendapat reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Prosedur Pencairan Dana Cadangan
Permohonan dan Pencairan Dana
Pengelolaan dan Pelaporan Hasil Investasi
Pelaporan Pelaksanaan Investasi
Pelaksana investasi wajib menyusun laporan kinerja dan risiko pelaksanaan investasi secara bulanan dan laporan semesteran serta tahunan sebagai dasar laporan keuangan pemerintah pusat.
Evaluasi Pelaksanaan Investasi
Evaluasi dilakukan oleh Direktur Jenderal secara berkala minimal satu kali setiap semester atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penyelesaian Investasi
Bentuk penyelesaian investasi dapat berupa penjualan, konversi utang menjadi saham, pembayaran investasi, atau bentuk lain dengan persetujuan Menteri. Penyelesaian dapat dilakukan sebelum waktu yang ditentukan dalam keadaan tertentu yang disetujui Menteri.
Ketentuan Lain