KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KM.4/2024 TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor atau barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan atau pembatasan menyampaikan peraturan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Kementerian Perdagangan melalui surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor 300/M-DAG/SD/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor; SALINAN
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 105);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR. KESATU : Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan barang ekspor dimaksud. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/2023 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Menteri Perdagangan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Kepala Lembaga _National Single Window; _ 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai dan para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ASKOLANI LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 19/KM.4/2024 TENTANG No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 1 1401.20.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Utuh - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 2 1401.20.21 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diameter tidak melebihi 12 mm - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 3 1401.20.29 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 4 1401.20.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Kulit terbagi - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 5 1401.20.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 6 4403.11.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 7 4403.11.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 8 4403.12.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 9 4403.12.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 10 4403.21.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 11 4403.21.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 12 4403.22.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 13 4403.22.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 14 4403.23.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 15 4403.23.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 16 4403.24.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 17 4403.24.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 18 4403.25.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 19 4403.25.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 20 4403.26.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 21 4403.26.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 22 4403.41.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 23 4403.41.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 24 4403.42.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 25 4403.42.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 26 Ex. 4403.49.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log (kecuali jenis gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii), gaharu buaya (Aetoxylon sympetatum) dan akar laka (Dalbergia parviflora)) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 27 Ex. 4403.49.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (kecuali jenis gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii), gaharu buaya (Aetoxylon sympetatum) dan akar laka (Dalbergia parviflora), Ramin (Gonystylus bancanus)) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 28 4403.91.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 29 4403.91.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 30 4403.93.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 31 4403.93.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 32 4403.94.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 33 4403.94.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 34 4403.95.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 35 4403.95.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 36 4403.96.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 37 4403.96.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 38 4403.97.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 39 4403.97.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 40 4403.98.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 41 4403.98.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 42 4403.99.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 43 4403.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 44 Ex. 4404.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Pohon jenis konifera (Selain kepingan kayu) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 45 4404.20.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 46 4406.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Pohon jenis konifera - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 47 4406.12.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Pohon selain jenis konifera - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 48 4406.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Pohon jenis konifera - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 49 4406.92.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Pohon selain jenis konifera - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 50 4407.11.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 51 Ex. 4407.11.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 52 Ex. 4407.12.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 53 Ex. 4407.13.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (Pinus spp.) dan fir (Abies spp.)) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 54 Ex. 4407.14.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.)) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 55 4407.19.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 56 Ex. 4407.19.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 57 Ex. 4407.21.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 58 Ex. 4407.21.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 59 Ex. 4407.22.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 60 Ex. 4407.22.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 61 4407.23.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 62 Ex. 4407.23.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 63 Ex. 4407.23.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 64 4407.25.12 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 65 Ex. 4407.25.13 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 66 Ex. 4407.25.19 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 67 Ex. 4407.25.21 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 68 Ex. 4407.25.29 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 69 4407.26.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 70 Ex. 4407.26.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 71 Ex. 4407.26.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 72 4407.27.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 73 Ex. 4407.27.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 74 Ex. 4407.27.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 75 Ex. 4407.28.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 76 Ex. 4407.28.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 77 4407.29.12 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 78 Ex. 4407.29.13 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 79 Ex. 4407.29.19 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 80 4407.29.22 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 81 Ex. 4407.29.23 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 82 Ex. 4407.29.29 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 83 4407.29.32 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 84 Ex. 4407.29.33 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 85 Ex. 4407.29.39 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 86 4407.29.42 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 87 Ex. 4407.29.43 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 88 Ex. 4407.29.49 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 89 Ex. 4407.29.51 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 90 Ex. 4407.29.59 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 91 4407.29.72 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 92 Ex. 4407.29.73 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 93 Ex. 4407.29.79 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 94 4407.29.82 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 95 Ex. 4407.29.83 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 96 Ex. 4407.29.89 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 97 Ex. 4407.29.91 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end-jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 98 Ex. 4407.29.92 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 99 Ex. 4407.29.94 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 100 Ex. 4407.29.95 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 101 Ex. 4407.29.96 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 102 Ex. 4407.29.97 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Karet (Hevea Brasiliensis), lain- lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 103 Ex. 4407.29.98 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain, diketam, diampelas atau end-jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 104 Ex. 4407.29.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 105 4407.91.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 106 Ex. 4407.91.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 107 Ex. 4407.91.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 108 Ex. 4407.92.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 109 Ex. 4407.92.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 110 Ex. 4407.93.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 111 Ex. 4407.93.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 112 Ex. 4407.94.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 113 Ex. 4407.94.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 114 Ex. 4407.95.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 115 Ex. 4407.95.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 116 Ex. 4407.96.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 117 Ex. 4407.96.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 118 Ex. 4407.97.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 119 Ex. 4407.97.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 120 Ex. 4407.99.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 121 Ex. 4407.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 122 Ex. 4409.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Pohon jenis konifera (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 123 Ex. 4409.22.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Dari kayu tropis (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 124 Ex. 4409.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 125 Ex. 4418.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Dari kayu tropis (Kusen jendela) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 126 Ex. 4418.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain (Kusen jendela) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 127 Ex. 4418.21.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Dari kayu tropis (Kusen pintu dan ambang pintu) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 128 Ex. 4418.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain (Kusen pintu dan ambang pintu) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 129 Ex. 4418.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Post dan beam selain produk dari subpos 4418.81 sampai dengan 4418.89 (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 130 Ex. 4418.40.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 131 Ex. 4418.50.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Atap sirap dan shake (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 132 Ex. 4418.74.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain, untuk lantai mosaik (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 133 Ex. 4418.75.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain, multilayer (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 134 Ex. 4418.79.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 135 Ex. 4418.81.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Dalam bentuk blok (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 136 Ex. 4418.81.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 137 Ex. 4418.82.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Cross-laminated timber (CLT or X- lam) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 138 Ex. 4418.83.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - I beams (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 139 Ex. 4418.89.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 140 Ex. 4418.92.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Panel kayu seluler (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 141 Ex. 4418.99.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 142 Ex. 4420.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain (Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 143 Ex. 4421.99.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain (Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 144 Ex. 9406.10.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-Lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 145 Ex. 9702.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Berumur lebih dari 100 tahun (Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - 146 Ex. 9702.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Lainnya (Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan) - 01 Juni 2024 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 147 4001.29.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Air-dried sheet - 01 Juni 2024 - 0 [KARET] - 148 4001.29.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Latex crepe - 01 Juni 2024 - 0 [KARET] - 149 4001.29.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Sole crepe - 01 Juni 2024 - 0 [KARET] - 150 4001.29.50 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Crepe lainnya - 01 Juni 2024 - 0 [KARET] - 151 4001.29.60 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Superior processing rubber - 01 Juni 2024 - 0 [KARET] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 152 4001.29.70 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Skim rubber - 01 Juni 2024 - 0 [KARET] - 153 4001.29.80 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Skrap (dari pohon, tanah atau asapan) dan cup lump - 01 Juni 2024 - 0 [KARET] - 154 4001.29.94 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Deproteinised Natural Rubber (DPNR) - 01 Juni 2024 - 0 [KARET] - 155 4001.29.96 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KARET] - 156 4001.29.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain - 01 Juni 2024 - 0 [KARET] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 157 Ex. 0602.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tanaman porang hidup (termasuk dalam bentuk kultur jaringan) (Tanaman porang utuh minimal terdiri akar, batang, dan daun (tunas)) - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 158 Ex. 1404.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Akar porang - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 159 Ex. 0601.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Umbi porang dalam keadaan dorman - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 160 Ex. 0601.20.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Umbi porang yang sedang tumbuh memiliki tunas dengan atau tanpa akar - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 161 Ex. 0714.90.91 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Umbi porang yang tidak sedang tumbuh atau berbunga, masih berkulit, berbentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan beku - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 162 Ex. 0714.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Umbi porang yang tidak sedang tumbuh atau berbunga, masih berkulit, berbentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan segar atau dingin - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 163 Ex. 1404.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Batang porang - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 164 Ex. 0603.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bunga porang yang masih memiliki organ kelamin jantan (serbuk sari atau polen) untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, dalam keadaan segar - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 165 Ex. 1404.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bunga porang lainnya - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 166 Ex. 0601.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bulbil/Katak porang yang sedang dorman - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 167 Ex. 0601.20.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bulbil/Katak porang yang sedang tumbuh memiliki tunas dengan atau tanpa akar - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 168 Ex. 0714.90.91 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bulbil/Katak porang dalam bentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan beku - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 169 Ex. 0714.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bulbil/Katak porang dalam bentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan segar, dingin atau dikeringkan - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 170 Ex. 0604.20.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Daun porang yang digunakan untuk karangan bunga atau keperluan pajangan, dalam keadaan segar - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 171 Ex. 1404.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Daun porang lainnya - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 172 Ex. 1404.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Buah porang - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 173 Ex. 1209.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Biji porang dari jenis yang digunakan untuk disemai - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 174 Ex. 1404.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Biji porang lainnya - 01 Juni 2024 - 0 [PORANG] - 175 Ex. 1006.30.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan diatas 25%, (tidak termasuk beras pecah)) - 01 Juni 2024 - 0 [BERAS] - 176 3102.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Urea, dalam larutan air maupun tidak - 01 Juni 2024 - 0 [PUPUK BERSUBSIDI] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 177 Ex. 3105.10.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain (Pupuk Urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg) - 01 Juni 2024 - 0 [PUPUK BERSUBSIDI] - 178 2502.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Pirit besi tidak digongseng - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 179 Ex. 2505.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Pasir silika dan pasir kuarsa yang belum mengalami proses pengolahan (raw) - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 180 2505.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Pasir alam lainnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 181 Ex. 2505.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar < 98,5% SiO2, roundness < 60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam khlorida > 1,3% dan mampu pecah dalam tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh > 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh > 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh > 8,7%. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 182 Ex. 2506.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar < 98,5% SiO2, roundness < 60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam khlorida > 1,3% dan mampu pecah dalam tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh > 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh > 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh > 8,7%. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 183 Ex. 2505.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar ≤ 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%, kadar air > 1%, dan roundness < 50% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 184 Ex. 2506.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar ≤ 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%, kadar air > 1%, dan roundness < 50% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 185 Ex. 2505.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO2 dan ≥ 120 ppm Fe2O3 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 186 Ex. 2506.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO2 dan ≥ 120 ppm Fe2O3 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 187 Ex. 2505.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar ≤ 95% SiO2, natural whiteness ≤ 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos saringan 16 mesh - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 188 Ex. 2506.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar ≤ 95% SiO2, natural whiteness ≤ 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos saringan 16 mesh - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 189 Ex. 2507.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, dan < 36% Al2O3 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 190 Ex. 2507.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, < 36% Al2O3, dan ukuran butir lolos saringan 325 mesh < 99% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 191 2508.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bentonit - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 192 2508.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tanah liat tahan api - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 193 Ex. 2508.40.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Fuller's earth, yang belum mengalami proses pengolahan (raw) - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 194 Ex. 2508.40.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tanah liat lainnya yang belum mengalami proses pengolahan (raw) - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 195 2508.50.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Andalusite, kyanite dan sillimanite - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 196 2508.60.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Mullite - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 197 2508.70.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tanah chamotte atau tanah dinas - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 198 Ex. 2508.40.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 1220°C ≤ 79 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 199 Ex. 2508.40.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 1220°C ≤ 79 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 200 Ex. 3824.99.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 1220°C ≤ 79 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 201 2511.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium oksida, dikalsinasi maupun tidak. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 202 2511.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium oksida, dikalsinasi maupun tidak. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 203 Ex. 2816.40.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium oksida, dikalsinasi maupun tidak. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 204 2512.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 205 Ex. 2513.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Garnet alam - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 206 Ex. 2514.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Slate (Batu Sabak) yang tidak dilakukan pemotongan - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 207 Ex. 2515.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Marmer yang tidak dikerjakan dengan pemotongan dan/atau pemolesan - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 208 Ex. 2516.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Granit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 209 Ex. 2516.12.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 210 Ex. 2516.12.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 211 Ex. 2517.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 212 Ex. 2517.49.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 213 Ex. 6802.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 214 Ex. 6802.23.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 215 Ex. 6802.93.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 216 Ex. 6802.93.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 217 Ex. 2516.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 218 Ex. 2517.49.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 219 Ex. 2516.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 220 Ex. 2517.49.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 221 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Toseki yang tidak dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan slab - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 222 Ex. 2517.49.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 223 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 224 Ex. 3802.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 225 Ex. 6806.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 226 Ex. 2521.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh < 80% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 227 Ex. 2522.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 228 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 229 Ex. 2522.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime dengan kadar < 70% Ca(OH)2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 230 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime dengan kadar < 70% Ca(OH)2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 231 Ex. 2529.10.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Feldspar olahan dengan kandungan < 10% (K2O + Na2O) dan > 1% Fe2O3 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 232 Ex. 2530.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Perlit yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 % - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 233 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus); Produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan (raw) - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 234 Ex. 2530.90.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 235 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 236 Ex. 2615.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 237 Ex. 2530.90.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 238 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 239 Ex. 2615.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 240 Ex. 2530.90.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 241 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 242 Ex. 2615.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 243 Ex. 2530.90.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh < 95% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 244 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh < 95% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 245 Ex. 2615.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh < 95% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 246 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 247 Ex. 3802.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 248 Ex. 3824.99.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 249 2601.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Pirit besi digongseng - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 250 Ex. 2601.11.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih besi dan konsentratnya, kecuali konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 251 Ex. 2601.11.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih besi dan konsentratnya, kecuali konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 252 Ex. 2601.12.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih besi dan konsentratnya, kecuali konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 253 Ex. 2601.12.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih besi dan konsentratnya, kecuali konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 254 2602.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 255 Ex. 2603.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih tembaga - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 256 Ex. 2603.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Konsentrat tembaga dengan kadar < 15% Cu - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 257 2604.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih nikel dan konsentratnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 258 2605.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih kobalt dan konsentratnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 259 Ex. 2606.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih aluminium dan konsentratnya kecuali proppant dengan kadar ≥ 72% Al2O3 (Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi dengan fraksi ukuran - 20+40 mesh ≤ 5,2%, fraksi ukuran - 30+50 mesh ≤ 2,5%, fraksi ukuran - 40+70 mesh ≤ 2,0%, dan Apparent Specific Gravity (ASG) ≥ 3,27 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 260 Ex. 2607.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih timbal - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 261 Ex. 2607.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Konsentrat timbal dengan kadar < 56% Pb - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 262 Ex. 2608.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih seng - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 263 Ex. 2608.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Konsentrat seng dengan kadar < 51% Zn - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 264 2609.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih timah dan konsentratnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 265 2610.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih kromium dan konsentratnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 266 2611.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih tungsten dan konsentratnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 267 2612.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih uranium dan konsentratnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 268 2612.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih torium dan konsentratnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 269 2613.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih molibdenum dan konsentratnya, dipanggang (roasted) maupun tidak - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 270 2613.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih molibdenum dan konsentratnya, dipanggang (roasted) maupun tidak - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 271 Ex. 2614.00.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih ilmenite - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 272 Ex. 2614.00.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Konsentrat ilmenite dengan kadar < 45% TiO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 273 Ex. 2614.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih rutil - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 274 Ex. 2614.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Konsentrat rutil dengan kadar < 90% TiO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 275 Ex. 2614.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih dan konsentrat titanium lainnya, selain ilmenite dan rutil - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 276 Ex. 2615.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih zirconium - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 277 Ex. 2615.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran < 99% (Zr02 + HfO2) - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 278 Ex. 2825.60.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran < 99% (Zr02 + HfO2) - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 279 2615.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih niobium, tantalum, atau vanadium dan konsentratnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 280 2616.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih perak dan konsentratnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 281 Ex. 2616.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih emas dan konsentratnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 282 2617.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih antimoni dan konsentratnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 283 2617.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bijih lainnya dan konsentratnya - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 284 2620.99.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Terak dan timah keras - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 285 Ex. 2620.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tailing dan Amang Timah - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 286 2620.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 287 2620.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 288 2620.21.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 289 Ex. 2620.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 290 2620.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 291 2620.40.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 292 2620.60.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 293 2620.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 294 Ex. 2620.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 295 Ex. 2804.50.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Telurium dengan kadar < 99% Te - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 296 Ex. 2804.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Selenium dengan kadar < 99% Se - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 297 Ex. 2804.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar < 90% Se - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 298 Ex. 2805.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu: Skandium dengan kadar < 99%; Itrium dengan kadar < 99%; Lantanum dengan kadar < 99%; Serium dengan kadar < 99%; Praseodimium dengan kadar < 99%; Neodimium dengan kadar < 99%; Prometium dengan kadar < 99%; Samarium dengan kadar < 99%; Europium dengan kadar < 99%; Gadolinium dengan kadar < 99%; Terbium dengan kadar < 99%; Disprosium dengan kadar < 99%; Holmium dengan kadar < 99%; Erbium dengan kadar < 99%; Tulium dengan kadar < 99%; Iterbium dengan kadar < 99%; Lutesium dengan kadar < 99% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 299 Ex. 2811.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 300 Ex. 2812.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar < 90% ZrOCl2.8H2O - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 301 Ex. 2817.00.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Seng oksida dengan kadar < 98% ZnO - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 302 Ex. 2817.00.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Seng peroksida dengan kadar < 98% ZnO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 303 Ex. 2818.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Smelter grade alumina dengan kadar < 98% Al2O3 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 304 Ex. 2818.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Chemical grade alumina dengan kadar < 90% Al2O3 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 305 Ex. 2818.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Aluminium hidroksida dengan kadar < 90% Al(OH)3 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 306 Ex. 2819.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar < 47% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 307 Ex. 2820.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Mangan dioksida olahan dengan kadar < 98% MnO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 308 Ex. 2820.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Electrolytic manganese dioxide dengan kadar < 90% MnO2 dan K ≥ 250 ppm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 309 Ex. 2820.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Mangan monoksida dengan kadar < 42% Mn dan > 4% MnO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 310 Ex. 2820.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Mangani oksida dengan kadar < 90% Mn3O4 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 311 Ex. 2822.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar < 65% Co - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 312 Ex. 2822.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar < 50% Co - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 313 Ex. 2614.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 314 Ex. 2823.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 315 Ex. 3206.11.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 316 Ex. 3206.11.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 317 Ex. 3206.19.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 318 Ex. 3206.19.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 319 Ex. 2824.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Timbal oksida dengan kadar < 98% PbO - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 320 Ex. 2824.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Timbal dioksida dengan kadar < 98% PbO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 321 Ex. 7501.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan kadar < 25% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 322 Ex. 2825.40.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar < 50% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 323 Ex. 2825.40.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 324 Ex. 7501.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 325 Ex. 2825.80.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian konsentrat timah dengan kadar < 90% Sb2O3 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 326 Ex. 2825.80.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Diantimon Pentaoksida dengan kadar < 95% Sb2O5 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 327 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Niobium oksida dengan kadar < 90% Nb2O5 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 328 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Seng hidroksida dengan kadar < 98% Zn(OH)2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 329 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tantalum oksida dengan kadar < 90% Ta2O5 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 330 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Telurium hidroksida dengan kadar < 98% Te(OH)4 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 331 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Timbal hidroksida dengan kadar < 98% Pb(OH)2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 332 Ex. 2827.35.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar < 20% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 333 Ex. 2827.39.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2 dan CoCl2.xH2O) dengan kadar < 19% Co - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 334 Ex. 2827.39.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Mangan klorida dengan kadar < 90% MnCl2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 335 Ex. 2827.39.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Titanium Tetraklorida dengan kadar < 87% TiCl4 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 336 Ex. 2829.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar < 16% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 337 Ex. 2830.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kobalt Sulfida (CoS) dengan kadar < 40% Co - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 338 Ex. 2830.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 339 Ex. 7501.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 340 Ex. 2832.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar < 28% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 341 Ex. 2833.24.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar < 20% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 342 Ex. 2833.29.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar < 14% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 343 Ex. 2833.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Mangan sulfat dengan kadar < 90% MnSO4 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 344 Ex. 2833.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium sulfat (ZOS) dengan kadar < 90% Zr(SO4)2.4H2O - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 345 Ex. 2833.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar < 90% Zr5O8(SO4)2.xH2O - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 346 Ex. 2833.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4 dan CoSO4.xH2O) dengan kadar < 19% Co - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 347 Ex. 2834.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar < 25% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 348 Ex. 2834.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat (Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH2O dengan kadar < 12% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 349 Ex. 2835.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar < 20% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 350 Ex. 2836.50.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar < 98% CaCO3 dan berat jenis > 0,7 g/cc - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 351 Ex. 2836.50.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar < 98% CaCO3 dan berat jenis > 0,7 g/cc - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 352 Ex. 2836.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan kadar < 40% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 353 Ex. 2836.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Mangan karbonat olahan dengan kadar < 90% MnCO3 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 354 Ex. 2836.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan kadar < 90% ZrOCO3.xH2O - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 355 Ex. 2836.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar < 16% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 356 Ex. 2836.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar < 40% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 357 Ex. 2836.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar < 40% Co - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 358 Ex. 2841.61.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kalium permanganat dengan kadar < 90% KMnO4 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 359 Ex. 2841.69.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan kadar < 12% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 360 Ex. 2842.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar < 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H2O - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 361 Ex. 2842.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar < 90% K2ZrF6 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 362 Ex. 2846.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar < 99% REOH - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 363 Ex. 2846.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar < 99% REOH - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 364 Ex. 2846.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam oksida tanah jarang dengan kadar < 99% REO - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 365 Ex. 2846.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam oksida tanah jarang dengan kadar < 99% REO - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 366 Ex. 2915.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar < 90% H2ZrO2(C2H3O2)2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 367 Ex. 3802.90.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Bentonit olahan dengan bleaching power < 70%, Specific Surface Area < 150 m2/g, dan konduktivitas < 300 µS/cm - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 368 Ex. 3824.99.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Silika dan kuarsa yang dilapisi resin dalam bentuk resin coated sand dengan bending strength < 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh < 90%, kadar air > 0,20%, Loss On Ignition (LOI) > 2%, dan resin content < 1,20% - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 369 Ex. 7501.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar < 45% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 370 Ex. 7001.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar < 80% SiO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 371 7103.10.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Agat, Chert (rijang), Garnet, Giok (jade), Jasper, Kalsedon, Opal, Krisopras, Topas, dan Onik yang belum dilakukan pemolesan - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 372 Ex. 7103.10.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Agat, Chert (rijang), Garnet, Giok (jade), Jasper, Kalsedon, Opal, Krisopras, Topas, dan Onik yang belum dilakukan pemolesan - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 373 Ex. 7103.10.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Onik yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 374 Ex. 7103.10.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan slab dengan ukuran ketebalan lebih dari 5 cm, atau bukan dalam bentuk batu hias - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 375 Ex. 7106.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar < 99% Ag - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 376 Ex. 7106.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar < 99% Ag - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 377 Ex. 7106.92.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar < 99% Ag - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 378 Ex. 7108.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 379 Ex. 7108.12.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 380 Ex. 7108.12.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 381 Ex. 7108.13.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 382 Ex. 7110.11.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pt - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 383 Ex. 7110.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pt - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 384 Ex. 7110.21.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pd - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 385 Ex. 7110.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pd - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 386 Ex. 7201.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar < 75% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 387 Ex. 7201.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar < 75% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 388 Ex. 7201.50.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar < 2% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 389 Ex. 7201.50.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 390 Ex. 7202.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Fero Mangan dengan kadar < 60% Mn - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 391 Ex. 7202.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Fero Mangan dengan kadar < 60% Mn - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 392 Ex. 7202.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar < 75% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 393 Ex. 7202.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Fero silikon mangan dengan kadar < 60% Mn - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 394 Ex. 7202.41.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar < 75% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 395 Ex. 7202.49.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar < 75% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 396 Ex. 7202.60.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar < 2% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 397 Ex. 7202.60.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 398 Ex. 7202.60.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar < 8% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 399 Ex. 7202.70.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Fero molibdenum dengan kadar < 75% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 400 Ex. 7202.80.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero-silikon-tungsten dengan kadar < 75% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 401 Ex. 7202.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Fero titanium dengan kadar < 65% Ti - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 402 Ex. 7202.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Fero-silikon-titanium dengan kadar < 75% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 403 Ex. 7202.92.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Fero-vanadium dengan kadar < 75% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 404 Ex. 7203.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) dengan kadar < 72% Fe yang diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 405 Ex. 7203.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Besi spon dengan kadar < 72% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 406 Ex. 7203.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Besi spon dengan kadar < 72% Fe - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 407 7401.00.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Mate tembaga - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 408 7401.00.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tembaga semen (tembaga endapan) - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 409 7402.00.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tembaga tidak dimurnikan; anoda tembaga untuk pemurnian secara elektrolisa - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 410 7402.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tembaga tidak dimurnikan; anoda tembaga untuk pemurnian secara elektrolisa - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 411 Ex. 7403.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar < 99,9% Cu - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 412 Ex. 7403.13.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar < 99,9% Cu - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 413 Ex. 7403.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar < 99,9% Cu - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 414 Ex. 7403.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Paduan tembaga telurid dengan kadar < 20 % Te - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 415 Ex. 7501.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Ni mate dengan kadar < 70% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 416 Ex. 7502.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 417 Ex. 7502.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 418 Ex. 7504.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Ni - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 419 Ex. 7801.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Timbal (Pb) - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 420 Ex. 7801.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Timbal (Pb) - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 421 Ex. 7801.99.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Timbal (Pb) - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 422 Ex. 7901.12.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Seng (Zn) - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 423 Ex. 7901.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Seng (Zn) - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 424 Ex. 8101.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar < 90% W - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 425 Ex. 8101.94.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Wolfram tidak ditempa dengan kadar < 90% W - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 426 Ex. 8105.20.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar < 93% Co - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 427 Ex. 8105.20.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Co - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 428 Ex. 8108.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam paduan titanium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 65% Ti - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 429 Ex. 8109.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Spon zirkonium dengan kadar < 85% Zr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 430 Ex. 8109.99.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Spon zirkonium dengan kadar < 85% Zr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 431 Ex. 8109.21.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Zr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 432 Ex. 8109.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Zirkonium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Zr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 433 Ex. 8110.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 99% Sb - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 434 Ex. 8111.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Mangan spon dengan kadar < 49% Mn dan > 4% MnO2 - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 435 Ex. 8111.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Silika mangan dengan kadar < 60% Mn - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 436 Ex. 8112.21.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam paduan kromium tidak ditempa dengan kadar < 60% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 437 Ex. 8112.21.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar < 99% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 438 Ex. 8112.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar < 99% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 439 Ex. 8112.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Logam paduan (alloy) kromium dengan kadar < 60% Cr - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 440 Ex. 8112.92.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Hafnium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Hf - 01 Juni 2024 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 441 Ex. 2601.11.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 01 Januari 2025 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 442 Ex. 2601.11.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 01 Januari 2025 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 443 Ex. 2601.12.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 01 Januari 2025 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 444 Ex. 2601.12.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 01 Januari 2025 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 445 Ex. 2603.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu - 01 Januari 2025 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 446 Ex. 2607.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb - 01 Januari 2025 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 447 Ex. 2608.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn - 01 Januari 2025 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 448 Ex. 2620.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Lumpur anoda (anode slime) - 01 Januari 2025 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 449 Ex. 7112.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Lumpur anoda (anode slime) - 01 Januari 2025 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 450 Ex. 8001.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Timah Murni Batangan (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 451 8001.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Paduan timah - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - 452 Ex. 3810.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; bubuk atau pasta untuk menyolder, memateri dan mengelas terdiri dari logam dan bahan lain (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - 453 Ex. 8003.00.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Batang untuk menyolder (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - 454 Ex. 8003.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Lain-lain (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - 455 Ex. 8311.30.91 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Dalam gulungan (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 456 Ex. 8311.30.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - - Lain-lain (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - 457 Ex. 8311.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Lain-lain (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - 458 Ex. 8007.00.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Pelat, lembaran dan strip, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - 459 Ex. 8007.00.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Foil (dicetak atau diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau bahan alas semacam itu, maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm (tidak termasuk alasnya); bubuk dan serpih (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - 460 Ex. 8007.00.40 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Pembuluh, pipa dan alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa (misalnya, penyambung, siku-siku, selongsong) (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 461 Ex. 8007.00.91 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Tempat atau kotak sigaret; asbak (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - 462 Ex. 8007.00.92 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Peralatan rumah tangga lainnya (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - 463 Ex. 8007.00.93 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Tabung yang dapat dilipat (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - 464 Ex. 8007.00.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lain-lain (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 01 Juni 2024 - 0 [TIMAH] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 465 Ex. 9705.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Koleksi dan barang kolektor kepentingan arkeologi, etnografi atau sejarah (Dengan kriteria:
Usia 50 tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 01 Juni 2024 - 0 [CAGAR BUDAYA] - 466 Ex. 9705.21.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Spesimen manusia dan bagiannya (Dengan kriteria:
Usia 50 tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 01 Juni 2024 - 0 [CAGAR BUDAYA] - 467 Ex. 9705.22.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Spesies yang punah atau hampir punah dan bagiannya (Dengan kriteria:
Usia 50 tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 01 Juni 2024 - 0 [CAGAR BUDAYA] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 468 Ex. 9705.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lainnya (Dengan kriteria:
Usia 50 tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 01 Juni 2024 - 0 [CAGAR BUDAYA] - 469 Ex. 9705.31.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Berumur lebih dari 100 tahun (Dengan kriteria:
Usia 50 tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 01 Juni 2024 - 0 [CAGAR BUDAYA] - 470 Ex. 9705.39.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - - Lainnya (Dengan kriteria:
Usia 50 tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 01 Juni 2024 - 0 [CAGAR BUDAYA] - 471 Ex. 9706.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Berumur lebih dari 250 tahun (Dengan kriteria:
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 01 Juni 2024 - 0 [CAGAR BUDAYA] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 472 Ex. 9706.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 - Lainnya (Dengan kriteria:
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 01 Juni 2024 - 0 [CAGAR BUDAYA] - 473 7204.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Sisa dan skrap dari besi tuang. (Yang berasal dari luar Pulau Batam) - 01 Juni 2024 - 0 [SISA/SKRAP] - 474 7204.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Sisa dan skrap dari baja paduan selain dari baja stainless. (Yang berasal dari luar Pulau Batam) - 01 Juni 2024 - 0 [SISA/SKRAP] - 475 7204.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Sisa dari skrap dari besi atau baja dilapis timah. (Yang berasal dari luar Pulau Batam) - 01 Juni 2024 - 0 [SISA/SKRAP] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 476 7204.41.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah dengan bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak. (Yang berasal dari luar Pulau Batam) - 01 Juni 2024 - 0 [SISA/SKRAP] - 477 7204.49.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah, selain bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak. (Yang berasal dari luar Pulau Batam) - 01 Juni 2024 - 0 [SISA/SKRAP] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 478 8002.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10 Tahun 2024 Sisa dan skrap timah. - 01 Juni 2024 - 0 [SISA/SKRAP] - Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. ASKOLANI