Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan19/KMK.01/1997 tentang Pencabutan Kepmenkeu No. 672/Mk/Iii/5/1976 tentang Pembebasan Sebagian Bea Masuk Terhadap Bagian-Bagian/Komponen-Komponen untuk Tujuan Perakitan dalam Negeri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.