19/KMK.04/1994 - Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta atas Penyerahan Emas Perhiasan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
19/KMK.04/1994
Judul/Tentang
Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta atas Penyerahan Emas Perhiasan.