19/KMK.04/1994 - Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta atas Penyerahan Emas Perhiasan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan19/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta atas Penyerahan Emas Perhiasan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.