Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan19/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang-Barang Dari Luar Daerah Pabean Indonesia Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.