JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14853 (Release-389)

  • 19/PUU-XIV/2016
  • 14 Jul 2016
  • Berlaku
  • Fulltext0
Menimbang
Mengingat
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
menimbang:
1.

Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 20 Januari 2016, yang diajukan oleh Frederick Rachmat, yang berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 18 Januari 2016 memberi kuasa kepada i) Benny Batubara, S.H.; ii) Rinto Dani Wicaksono, S.H.; iii) Dhananjaya Wotulo, S.H.; iv) Rudy Otoluwa, S.H.; dan v) Furqanto, S.H., yaitu advokat dan penasihat hukum pada Kantor Advokat dan Penasihat Hukum BD & Rekan, yang beralamat di Gedung RPM Lt. 3, Jalan Indokarya Timur Blok G/14 Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, DKI Jakarta, perihal Pengujian Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 Januari 2016 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2016 dengan Nomor 19/PUU- XIV/2016;

2.

Bahwa terhadap Permohonan Nomor 19/PUU-XIV/2016 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:

a.

Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 37/TAP.MK/2016 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 19/PUU-XIV/2016, bertanggal 17 Februari 2016;

b.

Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/TAP.MK/2016 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 22 Februari 2016; SALINAN Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 2 3. Bahwa Mahkamah telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 24 Februari 2016 dan 8 Maret 2016;

4.

Bahwa Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan surat bertanggal 15 Juni 2016, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada hari yang sama, menyatakan mencabut permohonan a quo ;

5.

Bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016, telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XIV/2016 a quo beralasan menurut hukum;

6.

Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” , dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali” ;

mengingat:
1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);

3.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 3 MENETAPKAN: Menyatakan:

1.

Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;

2.

Permohonan Nomor 19/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;

3.

Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4.

Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan MP Sitompul, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu enam belas , dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas , selesai diucapkan pukul 10.19 WIB , oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan MP Sitompul, masing- masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 4 Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon dan/atau kuasanya serta Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Suhartoyo ttd. Patrialis Akbar ttd. Wahiduddin Adams ttd. Maria Farida Indrati ttd. Aswanto ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Manahan MP Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id