Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menguatkan budaya organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan melalui penerapan Corporate Identity dengan logo sebagai identitas pemersatu seluruh unit organisasi. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, menjaga kesinambungan nilai Kementerian Keuangan, khususnya nilai sinergi, serta memperkuat branding agar mudah diingat oleh pemangku kepentingan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Ketentuan Umum
- Logo Kementerian Keuangan adalah gambar dan huruf sebagai identitas Kementerian Keuangan.
- Unit Organisasi adalah seluruh unit yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan struktur tertentu.
Tujuan Penggunaan Logo
- Menunjukkan simbol dan identitas Kementerian Keuangan.
- Mempererat persatuan dan kesatuan pegawai.
- Menjaga kehormatan kesatuan organisasi.
- Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan logo.
- Menumbuhkan kebanggaan pegawai.
Bentuk, Warna, Makna, dan Arti Logo
- Bentuk: segi lima sama sisi dengan gambar gada di tengah, padi dan kapas di kiri dan kanan, sayap, bokor di bawah, dan pita bertuliskan "Nagara Dana Rakca".
- Warna pokok: biru dongker (pikiran jernih, profesionalisme), kuning keemasan (optimisme, semangat pelayanan), hijau (keterbukaan komunikasi), putih (kesucian, integritas), hitam (keteguhan hati).
- Makna simbol: sayap (ketangkasan), padi dan kapas (kesejahteraan bangsa dan tanggal 17 Agustus), gada (kesatuan tindak), bokor (daya upaya keuangan negara), segi lima (Pancasila), pita (tekad menjaga keuangan negara).
- Keseluruhan makna melambangkan daya mempersatukan dan menyerasikan gerak kerja Kementerian Keuangan.
Penggunaan dan Penempatan Logo
- Wajib digunakan pada naskah dinas resmi, ruang pelayanan publik, perlengkapan kantor, atribut kegiatan formal, bahan paparan resmi, dan media cetak/elektronik.
- Dapat digunakan pada sarana/prasarana dan identitas barang milik negara.
- Warna logo dapat disesuaikan (hitam, putih, kuning keemasan) tanpa menghilangkan bentuk asli, atau warna lain dengan persetujuan Menteri Keuangan.
- Penggunaan dan penempatan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan dan Sanksi
- Dilarang merusak, mengubah, meniru, menempatkan di tempat negatif, atau menggunakan logo untuk kepentingan komersial tanpa manfaat negara.
- Pelanggaran oleh pegawai dikenai sanksi kode etik, disiplin, dan peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran oleh pihak lain dapat dikenai tuntutan hukum.
Logo Unit Organisasi
- Unit organisasi tertentu dapat mengajukan usulan logo sendiri sesuai kriteria dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Penyesuaian penggunaan logo harus dilakukan paling lambat satu tahun sejak peraturan berlaku.
- Peraturan ini mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/9/1970 tentang Lambang Departemen Keuangan.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Lampiran
- Menjelaskan bentuk, rasio ukuran, warna pokok, dan penggunaan logo dalam format horizontal dan vertikal dengan jenis huruf dan ketebalan tertentu.