Peraturan ini dibuat untuk menguatkan budaya organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan melalui penerapan Corporate Identity dengan logo sebagai identitas pemersatu seluruh unit organisasi. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, menjaga kesinambungan nilai Kementerian Keuangan, khususnya nilai sinergi, serta memperkuat branding agar mudah diingat oleh pemangku kepentingan.
Ketentuan Umum
Tujuan Penggunaan Logo
Bentuk, Warna, Makna, dan Arti Logo
Penggunaan dan Penempatan Logo
Larangan dan Sanksi
Logo Unit Organisasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran