Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan pengeluaran barang impor untuk dipakai, serta mengakomodasi pengaturan impor barang digital. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ruang Lingkup dan Definisi
Mengatur tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Pabean (TPP), dan tempat lain yang berfungsi sama, termasuk pengaturan impor barang tidak berwujud seperti perangkat lunak dan barang digital.
Dokumen dan Prosedur Pengeluaran
Pengeluaran barang impor menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap pabean. PIB dibuat berdasarkan dokumen kontrak pengangkutan dan disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Pengeluaran dapat dilakukan melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) atau jalur merah (dengan pemeriksaan dokumen dan fisik).
PIB Berkala
Pengeluaran barang impor berupa tenaga listrik, cair, atau gas melalui transmisi dapat menggunakan PIB berkala setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean dan menyerahkan jaminan.
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Importir wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI sesuai PIB. Pembayaran dapat dilakukan tunai atau berkala dengan ketentuan khusus untuk barang tertentu dan importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan.
Penetapan Nilai Pabean dan Tarif
Nilai pabean dihitung berdasarkan nilai CIF sesuai ketentuan, dan pengenaan tarif dilakukan sesuai klasifikasi barang dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik dilakukan di TPS, TPP, atau tempat lain yang berfungsi sama.
Barang Larangan dan Pembatasan
Barang impor yang dilarang atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan setelah memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang diatur instansi terkait.
Pengeluaran Sebagian dan Pembatalan PIB
Pengeluaran sebagian barang impor dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dalam kondisi tertentu. Pembatalan PIB dapat dilakukan sebelum atau setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan alasan yang diatur.
Pengeluaran Barang Tidak Berwujud
Pengeluaran barang impor berupa barang tidak berwujud (software dan barang digital) dapat dilakukan melalui transmisi elektronik dengan pengecualian dari beberapa ketentuan pengeluaran barang fisik dan diawasi melalui mekanisme audit kepabeanan.
Ketentuan Khusus Barang Kena Cukai (BKC)
Importir BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha BKC (NPPBKC). Pelekatan pita cukai dilakukan di luar atau dalam Daerah Pabean saat pemeriksaan fisik. Pengeluaran BKC minuman beralkohol ditetapkan jalur merah.
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Pengaturan transisi dari peraturan lama ke peraturan baru diatur, dan peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, menggantikan peraturan sebelumnya. Petunjuk teknis pelaksanaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.