MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190/PMK. 08/2015 TENT ANG PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN DALAM RANGI{A KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Me1'1imbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat ('5) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 ten.tang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten.tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ten tang Republik Lembaran 3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 ten.tang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten.tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 ten tang Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62); ' www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan ME'.f\JTEHJ 1\EUANGAN HEPUF3Lll\ INDONESIA - 2 - 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK. 05/2012 tentang Tata Cara Pernbayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN DALAM RANGKA KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Da]am Peraturan Menteri ini yang dir: iaksud dengan:
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetap ^k an sebelumnya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/ Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Pelaksana kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana berdasarkan Perjanjian KPBU.
Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN atali APBD dalam rangka pelaksanaan Pembayar ^a n Ketersediaan Layanan untuk KPBU pada setiap tahun anggaran.
Sistem Penarikan Pembayaran adalah pengaturan atas pembayaran berupa tarif dari masyarakat selaku pengguna Layanan yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama. MENTEHI l<EUANG/\N RFPUBLll< INDONESI/\ - 3 - 5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas clan/ atau kriteria sebagaimana di ten tukan dalam Perj an j ian KPB U. 7 . KPBU Pemerintah Pusat adalah KPBU yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian KBPU antara Pemerintah Pusat cl ^a n Badan U saha Pelaksana .
8 KPBU Pemerintah Daerah adalah KPBU yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian KBPU antara Perilerintah Daerah clan Badan Usaha Pelaksana.
Menteri/Kepala Lembaga adalah p1mpman Kementerian/ Kepala Lembaga atau pihak yang didelegasikan un tuk bertindak mewakili Kementerian/ Lembaga berdasarkan peraturan perundang-uridangan, yang ruang lingkup, tugas clan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undanganan mengenai Kerja Saina Pemerintah Dan. Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri/ Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penanggung Jawab Proyel<: Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang undangan.
Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK clan Badan U saha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur. MEl\JTf: : J; 1 l\EUANG/-\N HEPUfJLlf\ INDONFSIA - 4 - 14. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi peke1jaan konstruksi untuk membangun a tau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ a tau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaart infrastruktur dalam. rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada . masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ek; onomi dan sosial masyarakat dapat berjalan d ^e ngan baik.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
Badan Usaha Pelaksana KPBU, selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan U saha pemenang lelang a tau ditunjuk langsung.
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerin tah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KP ^B U oleh oleh menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan · dan kekayaan negara.
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui se bagai pengura.ng nilai k ^e kayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. l MENTERI l\l; : UANGAN Hf: : PUlKll\ INDOf\lES!A - 5 - 23. Belanja Daerah aclalah sem-ua kewajiban Daerah yang cliakui se bagai pengurang nilai kekayaan bersih clalam periocle tahun anggaran yang bersangkutan.
Pengguna Anggaran, selanjutnya clisingkat PA, aclalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan a: nggaran Kementerian Negara/ Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya clisingkat KPA aclalah peja: bat yang memperoleh kuasa clari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan clan tanggung jawab penggunaan anggaran pacla Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
Pemba: yaran Ketersecliaan Layanan merupakan Belanja Negara atau Belanja Daerah yang bertujuan untuk:
memastikan k: etersecliaan Layanan yang berkualitas kepacla masyarakat secara berkesinambungan, yang clihasilkan clari Penyecliaan Infrastruktur yang clilakukan melalui'KPBU;
mengoptimalkan nilai guna clari APBN / APBD (value for money); clan c. menyecliakan skema pengembalian investasi yang menarik mina ^t Baclan Usaha untuk bekerja sama clengan Pemerintah clalam rangka menyecliakan Layanan kepacla masyarakat melalui KPBU sebagaimana clirriaksucl pacla huruf a.
Pembayaran Ketersecliaan Layanan clilakukan clengan memperhatikan p ^r insip-prinsip sebagai berikut:
kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal);
kesinambungan fiskal;
pengelolaan risiko fiskal; clan d. ketepatan sasaran penggunaannya. MENTt.Hl l(EU/\l\lG/\N r: ; ; EPUBLH\ INDOl\IESIA - 6 -
BAB III
RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
Pasal 3
Pembayaran Ketersediaan Layaii.an dilakukan untuk:
KPBU Pemerintah Pusat melalui mekanisme APBN; dan
KPBU Pemerintah Daerah melalui mekanisme APBD.
Pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak disediakan untuk KPBU yang telah mendapatkan Dukungan Kelayakan.
Pembayaran Ketersediaan Layanan yang dilakukan oleh BUMN/ BUMD selaku PJPK mengikuti mekanisme korporasi.
Pasal 4
Pembayaran Ketersediaan Layanan dilaksanakan untuk KPBU yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
· untuk Penyediaan Infrastruktur ekonomi dan Penyediaan Infrastruktur sosial yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat selaku pengguna Layanan;
untuk Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang pengembalian investasinya tidak diperoleh dari pembayaran oleh pengguna layanan kepada Badan U saha; dan · c. untuk KPBU dengan pengadaan Badan Usaha yang dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pasal 5
Pembayaran Ketersediaan Layanan dilakukan apabila Perjanjian KPBU paling kurang memuat ketentuan mengenai:
spesifikasi keluaran clan indikator kinerja yang obyektif dan terukur atas Layanan yang disediakan oleh Badan U saha Pelakŏana kepada masyarakat; MENTEHI KEUANGAN lŤ[PUBUI< 11\lDONESIA - 7 - b. formula perhitungan Pembayaran Ketersediaan Layanan yang menjacli clasar perhitungan kewajiban Pemerintah c.q. PJPK kepacla Baclan Usaha Pelaksana;
sistem pemantauan yang efektif terhadap inclikator kinerja;
cl. Pembayaran Ketersecliaan Layanan oleh Pemerintah c.q. PJPK kepacla Baclan Usaha Pelaksana yang climulai setelah lnfrastruktur selesai clibangun clan siap beroperasi;
sistem penarikan pembayaran yang efektif clan transparan clalam hal KPBU menetapkan bahwa PJPK berhak atas pembayaran berupa tarif clari masyarakat selaku pengguna Layanan; dan
mekanisme Pembayaran Ketersecliaan Layanan oleh Pemerintah c.q. PJPK kepacla J?aclan Usaha Pelaksana selama masa pengoperasian Infrastruktur oleh Baclan U saha Pelaksana, yang clisesuaikan clengan inclikator kinerja atas Layail.an yang clisecliakan oleh Baclan Usaha Pelaksana · kepacla masyarakat selaku pengguna sebagaimana climaksucl pacla huruf a clan huruf cl, yang . ticlak bergantung kepacla tarif sebagaimana climaksud pacla huruf e. BAB I V PENGALOKASIAN ANGGARAN DANA PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN
Pasal 6
PJPK clapat menyetujui untuk mengatur mengenai Pembayaran Ketersecliaan Layanan dalam Perjanjian KPBU clalam rangka Penyecliaan Infrastruktur sesuai clengan kewenangan masing-masing.
Berclasarkan formula sebagaimana dimaksud clalam Pasal 5 huruf b yang tercantum dalam Perjanjian KPBU, PJPK menganggarkan Dana Pembayaran Ketersecliaan Layanan dalam APBN / APBD. MENTER! l\EUANGAN FlEPUBUI< INDONESIA - 8 - (3) Penganggaran Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan secara berkala pada setiap tahun anggaran sepanjang berlakunya kewajiban Pembayaran Ketersediaan Layaian berdasarkan Perjanjian KPBU.
BAB V
PELAKSANAAN PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN
Pasal 7
PJPK melaksanakan Pembayaran Ketersediaan LayaiŎan kepada Badan U saha Pelaksana sesuai dengan kesepakatan dalam Pe1janjian KPBU.
Pembayaran Ketersediaan Layanan dilakukan setelah Infrastruktur selesai dibangun dan siap beroperasi serta memenuhi spesifikasi keluaran dan/ a tau Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berdasarkan Pe1janjian KPBU.
Setiap pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan dilakukan secara tepat waktu dan dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pembayaran APBN/ APBD.
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, PJPK bertindak selaku PA.
PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk KPA.
Pasal 9
Terhadap KPBU yang dilaksanakan dengan mekanisme Pembayaran Ketersediaan Layanan, dapat diberikan Penjaminan Infrastruktur sesuai dengan peraturan perurtdang-undangan mengenai Penjaminan Infrastruktur untuk proyek KPBU. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 9 -
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
Pasal 10
Peraturan Menteri nu mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO pada tanggal 8 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1486