Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta berdasarkan usulan revisi tarif dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dikaji oleh Tim Penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Tarif Berdasarkan Kelas
Terdiri dari kelas III, II, I, dan VIP/WIP dengan tarif kelas II sebagai acuan. Tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling rendah 110%, dan VIP/WIP paling rendah 120% dari kelas II. Penetapan tarif kelas selain kelas II dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit.
Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
Meliputi berbagai jenis layanan dan fasilitas yang ditetapkan dalam lampiran dan keputusan Kepala Rumah Sakit.
Penetapan Tarif
Tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor. Penetapan tarif rinci dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit.
Tarif Farmasi
Ditentukan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan memperhitungkan harga neto apotek, pajak, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin.
Kerja Sama Layanan Kesehatan
Rumah Sakit dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain.
Pemberian Tarif Khusus
Pasien tertentu seperti korban kondisi kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, dan masyarakat miskin dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Rumah Sakit.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Tarif
Mulai Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.