Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jambi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan usulan tarif layanan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan operasional Universitas Jambi.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Universitas Jambi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program magister, doktoral, profesi, spesialis, sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, rumah sakit dan klinik, laboratorium, pelatihan dan konsultasi, penelitian dan pengabdian masyarakat, percetakan dan penerbitan, pengembangan bahasa, dan perpustakaan.
-
Penetapan Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk, program magister, doktoral, profesi, spesialis, dan layanan akademik lainnya tercantum dalam lampiran peraturan.
- Tarif uang kuliah tunggal mengikuti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan harus mencakup minimal 20% mahasiswa baru dari kelompok tertentu.
- Tarif SPI ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana universitas.
- Tarif layanan akademik berlaku mulai angkatan 2021/2022, sedangkan tarif untuk angkatan sebelumnya ditetapkan oleh Rektor dengan ketentuan tidak melebihi tarif angkatan 2021/2022.
- Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan oleh Rektor dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
-
Kerja Sama dan Layanan Tambahan
- BLU Universitas Jambi dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama.
- Dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Ketentuan Khusus Tarif
- Mahasiswa warga negara asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau terdampak kondisi kahar) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Rektor.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif Layanan Akademik
- Tarif seleksi ujian masuk mulai Rp250.000 sampai Rp750.000 tergantung program studi.
- Tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis bervariasi mulai dari matrikulasi Rp450.000 sampai sumbangan pembinaan pendidikan Rp15.000.000 per semester.
- Tarif layanan akademik lainnya seperti cetak ulang kartu mahasiswa, denda keterlambatan, bebas laboratorium, penggandaan dokumen, dan terjemahan dokumen juga diatur dengan tarif spesifik.