Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jambi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan usulan tarif layanan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan operasional Universitas Jambi.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Universitas Jambi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Kerja Sama dan Layanan Tambahan
Ketentuan Khusus Tarif
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran Tarif Layanan Akademik