Judul
Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal Dari Sisa Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Yang Sudah Ditentukan Penggunaannya pada Tahun-Tahun Sebelumnya untuk Mendanai Kegiatan pada Tahun Anggaran 2016.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
15 Des 2016
Tanggal Pengundangan
15 Des 2016
Tanggal Berlaku
15 Des 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2016, BN 2016 (1935)