Dicabut dengan 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement.
16 Des 2013
Mencabut 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana dalam Negeri.--
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan192/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana Publik. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.