193/KMK.05/2000 - Pecabutan Ijin Pengusahaan Toko Bebas Bea atas Nama Pt. T.I.S. Betawi Internasional yang Terletak di Bandara Frans Kaisepo Biak Irian Jaya | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan193/KMK.05/2000 tentang Pecabutan Ijin Pengusahaan Toko Bebas Bea atas Nama Pt. T.I.S. Betawi Internasional yang Terletak di Bandara Frans Kaisepo Biak Irian Jaya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.