Judul/Tentang
Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
28 Des 2007 - s.d. Dicabut