Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
193/PMK.05/2020 - Pembiayaan Ultra Mikro | JDIH Kementerian Keuangan
31 Des 2024
Dicabut dengan PMK 130 TAHUN 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah