Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Tujuannya adalah menetapkan peta kapasitas fiskal daerah sebagai gambaran kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan dana pendamping, pembentukan dana abadi daerah, pemberian pembiayaan utang daerah, dan penggunaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Definisi
Penggunaan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Rumus Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah
Rumus Penghitungan Rasio Kapasitas Fiskal Daerah
Klasifikasi Kapasitas Fiskal Daerah Berdasarkan Rasio
Ketentuan Khusus
Pencabutan Peraturan Lama
Lampiran