Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Tujuannya adalah menetapkan peta kapasitas fiskal daerah sebagai gambaran kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan dana pendamping, pembentukan dana abadi daerah, pemberian pembiayaan utang daerah, dan penggunaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Kapasitas Fiskal Daerah: kemampuan keuangan daerah yang dihitung dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan tertentu dikurangi pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan tertentu.
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah: gambaran kemampuan keuangan daerah berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
-
Penggunaan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
- Sebagai pertimbangan penetapan daerah penerima hibah.
- Penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah.
- Pertimbangan pembentukan dana abadi daerah.
- Pertimbangan pemberian pembiayaan utang daerah.
- Penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
- Terdiri dari peta provinsi dan kabupaten/kota.
- Disusun melalui dua tahap: penghitungan kapasitas fiskal daerah dan penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah.
-
Rumus Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah
- Kapasitas Fiskal Daerah = (Pendapatan + Penerimaan Pembiayaan Tertentu) – (Pendapatan yang Penggunaannya Sudah Ditentukan + Belanja Tertentu + Pengeluaran Pembiayaan Tertentu).
- Pendapatan meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Belanja tertentu meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja bagi hasil, dan alokasi dana desa (untuk kabupaten/kota).
- Pengeluaran pembiayaan tertentu berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.
-
Rumus Penghitungan Rasio Kapasitas Fiskal Daerah
- Rasio = Kapasitas Fiskal Daerah dibagi Belanja Pegawai daerah bersangkutan.
-
Klasifikasi Kapasitas Fiskal Daerah Berdasarkan Rasio
- Provinsi dan kabupaten/kota dikategorikan ke dalam lima kategori: sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi, dengan rentang rasio yang berbeda untuk provinsi dan kabupaten/kota.
-
Ketentuan Khusus
- Daerah otonom baru yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori kapasitas fiskal daerah induknya.
- Penghitungan menggunakan data APBD dan APBN tahun anggaran 2022.
-
Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Memuat daftar lengkap rasio kapasitas fiskal dan kategori kapasitas fiskal untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan penghitungan tahun 2022.