JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)

    • Beranda
    • Dokumen
    • 194/PMK.02/2021

    194/PMK.02/2021

    • Kementerian Keuangan
    • 20 Des 2021
    • Dicabut
    Fulltext (1 MB)Abstrak
    Preview Image
    • shape
    • shape
    • shape

    Pendahuluan

    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.02/2021 dibuat untuk mengatur tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan. Hal ini diperlukan karena realisasi PNBP Migas yang melebihi target APBN dapat diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM dan LPG, sehingga perlu mekanisme perhitungan yang jelas.

    Pokok Pengaturan

    1. Definisi dan Ruang Lingkup

      • APBN adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui DPR.
      • PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat di luar pajak dan hibah.
      • Minyak bumi dan gas bumi didefinisikan sesuai karakteristiknya.
      • Jenis BBM tertentu yang disubsidi meliputi minyak tanah dan solar.
      • LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan dalam tabung 3 kg.
      • Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana dari APBN yang dialokasikan ke daerah.
    2. PNBP Migas

      • Terdiri dari PNBP Migas yang dibagihasilkan dan PNBP Migas lainnya.
      • Target dan realisasi PNBP Migas mengacu pada APBN atau perubahan APBN.
    3. Subsidi BBM dan LPG

      • Pemerintah memberikan subsidi BBM tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sesuai peraturan.
      • Pemerintah dapat meningkatkan belanja subsidi sesuai kebutuhan tahun berjalan.
    4. Perhitungan Persentase Pembebanan Subsidi terhadap Kenaikan PNBP Migas

      • Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas jika realisasi PNBP Migas melebihi target dan diikuti peningkatan subsidi.
      • Kenaikan PNBP Migas harus disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia minimal 10% dari target APBN.
      • Persentase pembebanan maksimal 20% dari total peningkatan belanja subsidi.
      • Formula perhitungan rinci disediakan untuk menentukan nilai kenaikan PNBP Migas, peningkatan belanja subsidi, dan nilai pembebanan subsidi.
      • Jika nilai pembebanan subsidi lebih besar atau sama dengan kenaikan PNBP Migas, pembebanan dapat menggunakan sebagian atau tidak seluruh kenaikan PNBP Migas.
    5. Penghitungan dan Penetapan Dana Bagi Hasil

      • Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan dihitung dengan memperhitungkan pembebanan subsidi.
      • Tata cara penghitungan dan penetapan DBH mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6. Ketentuan Lain

      • Realisasi PNBP Migas dan belanja subsidi bersifat sementara dan menjadi final setelah pemeriksaan oleh instansi berwenang.
      • Peraturan ini berlaku selama tata cara perhitungan persentase pembebanan subsidi terhadap kenaikan PNBP Migas diamanatkan dalam Undang-Undang APBN dan/atau perubahan APBN.
      • Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 21 Desember 2021.

    PMK 2 TAHUN 2024
    09 Jan 2024

    Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan

    UU 6 TAHUN 2021
    27 Okt 2021

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

    UU 28 TAHUN 2022
    27 Okt 2022

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

    PP 44 TAHUN 2025
    19 Sep 2025

    Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

    1. 09 Jan 2024
      DicabutTerbaru

      Dokumen ini dicabut oleh

      PMK 2 TAHUN 2024

      tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan

    2. 14 Jun 2022
      Diubah

      Dokumen ini diubah oleh

      100/PMK.02/2022

      tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan