Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15145 (Release-18)
09 Jan 2024
Dicabut dengan PMK 2 TAHUN 2024 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan
14 Jun 2022
Diubah dengan 100/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.02/2021 dibuat untuk mengatur tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan. Hal ini diperlukan karena realisasi PNBP Migas yang melebihi target APBN dapat diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM dan LPG, sehingga perlu mekanisme perhitungan yang jelas.
Definisi dan Ruang Lingkup
PNBP Migas
Subsidi BBM dan LPG
Perhitungan Persentase Pembebanan Subsidi terhadap Kenaikan PNBP Migas
Penghitungan dan Penetapan Dana Bagi Hasil
Ketentuan Lain