JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • 194/PMK.02/2021

194/PMK.02/2021

  • Kementerian Keuangan
  • 20 Des 2021
  • Dicabut
Fulltext (1 MB)Abstrak
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15145 (Release-18)

    • 09 Jan 2024

      Dicabut dengan PMK 2 TAHUN 2024 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan

    • 14 Jun 2022

      Diubah dengan 100/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan

    PMK 2 TAHUN 2024
    09 Jan 2024

    Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan

    PMK 115 TAHUN 2023
    06 Nov 2023

    Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

    UU 6 TAHUN 2021
    27 Okt 2021

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

    UU 28 TAHUN 2022
    27 Okt 2022

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

    Pendahuluan

    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.02/2021 dibuat untuk mengatur tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan. Hal ini diperlukan karena realisasi PNBP Migas yang melebihi target APBN dapat diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM dan LPG, sehingga perlu mekanisme perhitungan yang jelas.

    Pokok Pengaturan

    1. Definisi dan Ruang Lingkup

      • APBN adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui DPR.
      • PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat di luar pajak dan hibah.
      • Minyak bumi dan gas bumi didefinisikan sesuai karakteristiknya.
      • Jenis BBM tertentu yang disubsidi meliputi minyak tanah dan solar.
      • LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan dalam tabung 3 kg.
      • Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana dari APBN yang dialokasikan ke daerah.
    2. PNBP Migas

      • Terdiri dari PNBP Migas yang dibagihasilkan dan PNBP Migas lainnya.
      • Target dan realisasi PNBP Migas mengacu pada APBN atau perubahan APBN.
    3. Subsidi BBM dan LPG

      • Pemerintah memberikan subsidi BBM tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sesuai peraturan.
      • Pemerintah dapat meningkatkan belanja subsidi sesuai kebutuhan tahun berjalan.
    4. Perhitungan Persentase Pembebanan Subsidi terhadap Kenaikan PNBP Migas

      • Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas jika realisasi PNBP Migas melebihi target dan diikuti peningkatan subsidi.
      • Kenaikan PNBP Migas harus disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia minimal 10% dari target APBN.
      • Persentase pembebanan maksimal 20% dari total peningkatan belanja subsidi.
      • Formula perhitungan rinci disediakan untuk menentukan nilai kenaikan PNBP Migas, peningkatan belanja subsidi, dan nilai pembebanan subsidi.
      • Jika nilai pembebanan subsidi lebih besar atau sama dengan kenaikan PNBP Migas, pembebanan dapat menggunakan sebagian atau tidak seluruh kenaikan PNBP Migas.
    5. Penghitungan dan Penetapan Dana Bagi Hasil

      • Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan dihitung dengan memperhitungkan pembebanan subsidi.
      • Tata cara penghitungan dan penetapan DBH mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6. Ketentuan Lain

      • Realisasi PNBP Migas dan belanja subsidi bersifat sementara dan menjadi final setelah pemeriksaan oleh instansi berwenang.
      • Peraturan ini berlaku selama tata cara perhitungan persentase pembebanan subsidi terhadap kenaikan PNBP Migas diamanatkan dalam Undang-Undang APBN dan/atau perubahan APBN.
      • Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 21 Desember 2021.