Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.02/2021 dibuat untuk mengatur tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan. Hal ini diperlukan karena realisasi PNBP Migas yang melebihi target APBN dapat diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM dan LPG, sehingga perlu mekanisme perhitungan yang jelas.
Definisi dan Ruang Lingkup
PNBP Migas
Subsidi BBM dan LPG
Perhitungan Persentase Pembebanan Subsidi terhadap Kenaikan PNBP Migas
Penghitungan dan Penetapan Dana Bagi Hasil
Ketentuan Lain