Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.02/2021 dibuat untuk mengatur tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan. Hal ini diperlukan karena realisasi PNBP Migas yang melebihi target APBN dapat diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM dan LPG, sehingga perlu mekanisme perhitungan yang jelas.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- APBN adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui DPR.
- PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat di luar pajak dan hibah.
- Minyak bumi dan gas bumi didefinisikan sesuai karakteristiknya.
- Jenis BBM tertentu yang disubsidi meliputi minyak tanah dan solar.
- LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan dalam tabung 3 kg.
- Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana dari APBN yang dialokasikan ke daerah.
-
PNBP Migas
- Terdiri dari PNBP Migas yang dibagihasilkan dan PNBP Migas lainnya.
- Target dan realisasi PNBP Migas mengacu pada APBN atau perubahan APBN.
-
Subsidi BBM dan LPG
- Pemerintah memberikan subsidi BBM tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sesuai peraturan.
- Pemerintah dapat meningkatkan belanja subsidi sesuai kebutuhan tahun berjalan.
-
Perhitungan Persentase Pembebanan Subsidi terhadap Kenaikan PNBP Migas
- Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas jika realisasi PNBP Migas melebihi target dan diikuti peningkatan subsidi.
- Kenaikan PNBP Migas harus disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia minimal 10% dari target APBN.
- Persentase pembebanan maksimal 20% dari total peningkatan belanja subsidi.
- Formula perhitungan rinci disediakan untuk menentukan nilai kenaikan PNBP Migas, peningkatan belanja subsidi, dan nilai pembebanan subsidi.
- Jika nilai pembebanan subsidi lebih besar atau sama dengan kenaikan PNBP Migas, pembebanan dapat menggunakan sebagian atau tidak seluruh kenaikan PNBP Migas.
-
Penghitungan dan Penetapan Dana Bagi Hasil
- Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan dihitung dengan memperhitungkan pembebanan subsidi.
- Tata cara penghitungan dan penetapan DBH mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Lain
- Realisasi PNBP Migas dan belanja subsidi bersifat sementara dan menjadi final setelah pemeriksaan oleh instansi berwenang.
- Peraturan ini berlaku selama tata cara perhitungan persentase pembebanan subsidi terhadap kenaikan PNBP Migas diamanatkan dalam Undang-Undang APBN dan/atau perubahan APBN.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 21 Desember 2021.