Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.05/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, serta mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tertentu, khususnya PDAM, PDAM yang melakukan Kerja Sama Operasional (KSO), PDAM eks KSO, dan BUMD selain PDAM. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengembalian piutang negara, mengurangi beban keuangan penanggung utang, memperbaiki manajemen penanggung utang, dan meningkatkan kualitas serta cakupan pelayanan kepada masyarakat.
Ruang Lingkup dan Definisi
Penyelesaian Piutang Negara
Mekanisme Penyelesaian
Penghapusan Kewajiban Non Pokok
Perubahan Perjanjian Pinjaman
Pelaporan dan Pemantauan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 11 Desember 2020.