Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.05/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, serta mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tertentu, khususnya PDAM, PDAM yang melakukan Kerja Sama Operasional (KSO), PDAM eks KSO, dan BUMD selain PDAM. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengembalian piutang negara, mengurangi beban keuangan penanggung utang, memperbaiki manajemen penanggung utang, dan meningkatkan kualitas serta cakupan pelayanan kepada masyarakat.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Mengatur tata cara penyelesaian piutang negara pada BUMD tertentu yang terdiri dari PDAM, PDAM yang melakukan KSO, PDAM eks KSO, dan BUMD selain PDAM (non-perbankan).
- Definisi penting seperti piutang negara, kewajiban pokok dan non pokok, cut-off date (CoD), penghapusan bersyarat dan mutlak, serta peran Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
-
Penyelesaian Piutang Negara
- Meliputi penyelesaian kewajiban pokok dan non pokok.
- Penyelesaian pada PDAM dan PDAM eks KSO dilakukan dengan penjadwalan kembali kewajiban pokok dan/atau penghapusan kewajiban non pokok tanpa bunga sejak CoD.
- PDAM yang melakukan KSO dapat mengikuti penyelesaian kecuali jika KSO mengakibatkan pengalihan aset atau perubahan status hukum PDAM.
-
Mekanisme Penyelesaian
- Pengajuan permohonan penyelesaian piutang oleh BUMD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen keuangan, evaluasi kinerja, rencana kerja, dan surat pernyataan kesanggupan Pemda membantu penyelesaian kewajiban.
- Penetapan CoD oleh Direktur Jenderal sebagai dasar perhitungan kewajiban.
- Penilaian kelengkapan dokumen, rekonsiliasi kewajiban, dan penilaian kelayakan penyelesaian berdasarkan kemampuan bayar, jangka waktu penjadwalan, dan dukungan Pemda.
- Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam penilaian.
-
Penghapusan Kewajiban Non Pokok
- Penghapusan secara bersyarat dan mutlak atas kewajiban non pokok diatur berdasarkan jumlah piutang dan dilakukan oleh Menteri atau Presiden sesuai batas kewenangan.
- Penghapusan mutlak dilakukan setelah BUMD menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian piutang.
-
Perubahan Perjanjian Pinjaman
- Setelah persetujuan penyelesaian piutang, dilakukan perubahan perjanjian pinjaman antara BUMD dan Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.
-
Pelaporan dan Pemantauan
- BUMD wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan selama masa penyelesaian piutang.
- Direktur Jenderal melakukan pemantauan pelaksanaan penyelesaian piutang dan dapat menugaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Penyelesaian piutang yang telah disetujui sebelum peraturan ini berlaku mengikuti ketentuan baru.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran
- Contoh surat pernyataan kesanggupan Pemda membantu penyelesaian kewajiban pinjaman BUMD.
- Surat pernyataan Pemda terkait status eks KSO PDAM.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 11 Desember 2020.