Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.07/2022 ditetapkan untuk mengatur batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2023. Hal ini berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengendalian defisit dan pinjaman daerah, serta untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan defisit dan pembiayaan utang daerah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, APBN, APBD, defisit APBD, kapasitas fiskal daerah, pembiayaan utang daerah, dan lain-lain.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD
Ditentukan sebesar 0,14% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) tahun anggaran 2023, yang merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah.
Batas Maksimal Defisit APBD per Daerah
Ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah dengan persentase defisit dari pendapatan daerah yang bervariasi antara 2% hingga 2,8% tergantung kategori fiskal (sangat rendah hingga sangat tinggi).
Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
Ditetapkan sebesar 0,14% dari proyeksi PDB tahun anggaran 2023, termasuk pembiayaan utang untuk pengeluaran pembiayaan.
Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
Pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang, masa jabatan kepala daerah, rencana pinjaman, penerbitan obligasi/sukuk daerah, rasio kemampuan keuangan daerah, dan batas maksimal penarikan pembiayaan utang.
Prosedur Permohonan dan Evaluasi
Kepala daerah wajib mengajukan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti ringkasan RAPBD, rencana penarikan pembiayaan utang, laporan posisi pembiayaan utang, dan surat pertimbangan dari kementerian terkait.
Pelaporan dan Pemantauan
Pemerintah daerah wajib melaporkan rencana dan realisasi defisit APBD serta posisi kumulatif pembiayaan utang daerah setiap semester kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Pelaporan terlambat dapat dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Format Dokumen
Peraturan ini juga mengatur format surat permohonan pelampauan defisit, ringkasan rancangan APBD, rencana penarikan pembiayaan utang, laporan posisi kumulatif pembiayaan utang, laporan rencana defisit APBD, dan laporan realisasi defisit APBD.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2006 dan Nomor 121/PMK.07/2020.
Ketentuan Berlaku
Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 16 Desember 2022.