195/KMK.014/1999 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa dan Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 14 S.D. 20 Juni 1999 | JDIH Kementerian Keuangan