Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dan rekomendasi dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Tujuannya adalah melakukan penyesuaian tarif layanan sesuai perubahan biaya per unit layanan dan keberlanjutan layanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Tarif layanan merupakan imbalan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada pengguna jasa.
- Tarif layanan terdiri atas:
a. Tarif layanan rumah sakit (berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, termasuk tarif farmasi).
b. Tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah.
c. Tarif layanan sistem penyediaan air minum.
d. Tarif layanan pelabuhan.
e. Tarif layanan bandar udara.
f. Tarif layanan perizinan lalu lintas barang dan penanaman modal.
g. Tarif layanan penunjang.
- Tarif layanan rumah sakit berdasarkan kelas dibedakan mulai dari kelas III hingga kelas WIP dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan kelas.
- Tarif layanan tidak berdasarkan kelas mencakup administrasi, konsultasi, tindakan medis operatif dan non-operatif, poliklinik, dan layanan penunjang medis.
- Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan perhitungan harga neto apotek, pajak, dan biaya pelayanan kefarmasian.
- Tarif layanan pengalokasian dan administrasi tanah mempertimbangkan jenis pengguna, kegiatan, fasilitas, lokasi, luas lahan, tingkat okupansi, jangka waktu, dan tarif kompetitor.
- Tarif layanan sistem penyediaan air minum mempertimbangkan klasifikasi pelanggan, tingkat pemakaian, jenis kegiatan, fasilitas, lokasi, dan kompleksitas layanan.
- Tarif layanan pelabuhan, bandar udara, dan perizinan lalu lintas barang serta penanaman modal ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tarif layanan penunjang meliputi pengelolaan data dan sistem informasi serta perencanaan bangunan, pemanfaatan fasilitas aset, pengelolaan lingkungan, dan pemanfaatan infrastruktur kawasan.
- Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa, pelaku usaha, dan/atau pihak penjamin.
- Dapat dilakukan kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
- Pemberian tarif layanan sampai dengan nol rupiah dapat diberikan untuk kegiatan kenegaraan, kemanusiaan, sosial, keagamaan, misi khusus pemerintah, dan pengguna jasa tertentu seperti korban bencana, masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Tarif layanan dalam bentuk kombinasi dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif standar.
- Perjanjian kerja sama yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 dan Perubahannya.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif Layanan (Contoh)
- Tarif layanan rumah sakit kelas II untuk akomodasi rawat inap mulai Rp175.000 sampai Rp500.000 per hari.
- Tarif visite dokter umum per kunjungan mulai Rp50.000 sampai Rp180.000.
- Tarif tindakan medis operatif mulai Rp1.000.000 sampai Rp60.000.000 per tindakan.
- Tarif layanan pengalokasian tanah untuk komersil mulai Rp23.400 sampai Rp969.000 per m2 untuk 30 tahun.
- Tarif layanan pengelolaan air minum untuk perumahan mulai Rp450 sampai Rp1.100 per m3 per bulan.
- Tarif administrasi tagihan air minum mulai Rp3.000 sampai Rp25.000 per tagihan.