Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dan rekomendasi dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Tujuannya adalah melakukan penyesuaian tarif layanan sesuai perubahan biaya per unit layanan dan keberlanjutan layanan.