Mencabut 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
11 Des 2020
Mencabut 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
195/PMK.08/2020
Judul
Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik