Peraturan ini dibuat untuk mengatur pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana domestik, mengoptimalkan pelaksanaan lelang melalui Dealer Utama SBSN, serta menggantikan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 05/PMK.08/2012 dan perubahan PMK Nomor 20/PMK.08/2017).
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting terkait SBSN, seperti SBSN Jangka Pendek dan Panjang, aset SBSN, Dealer Utama SBSN, Agen Lelang, peserta lelang, penawaran kompetitif dan non-kompetitif, serta mekanisme harga dan imbal hasil.
-
Penerbitan SBSN
SBSN dapat diterbitkan langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN dengan koordinasi satuan kerja Kementerian Keuangan.
-
Pelaksanaan Lelang
- Bank Indonesia ditunjuk sebagai Agen Lelang yang melaksanakan lelang sesuai ketentuan Bank Indonesia.
- Setiap pihak dapat membeli SBSN melalui lelang, dengan pembelian oleh pihak selain Bank Indonesia, LPS, dan peserta lain dilakukan melalui Dealer Utama SBSN.
- Bank Indonesia hanya dapat membeli SBSN Jangka Pendek.
-
Penunjukan Peserta Lelang
- Dealer Utama SBSN ditunjuk sesuai peraturan terkait.
- Institusi/lembaga lain dapat ditunjuk sebagai peserta lelang dengan kriteria kewenangan pengelolaan dana, kewenangan membeli surat berharga pemerintah, dan menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia.
-
Rencana dan Pelaksanaan Lelang
- Direktur Jenderal menetapkan rencana lelang yang memuat informasi lengkap tentang seri SBSN, mata uang, akad, jatuh tempo, target, metode harga, dan aset SBSN.
- Penawaran pembelian dapat dilakukan secara kompetitif dan/atau non-kompetitif.
- Penetapan harga pemenang lelang menggunakan metode harga beragam atau seragam.
- Hasil lelang diumumkan kepada publik dan peserta lelang.
-
Lelang SBSN Tambahan
- Dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN atau membentuk seri benchmark.
- Dilaksanakan satu hari kerja setelah lelang utama dengan penawaran non-kompetitif.
- Hasil lelang tambahan diumumkan secara transparan.
-
Dokumen Penerbitan dan Penjualan
Meliputi dokumen transaksi aset SBSN, perjanjian perwaliamanatan, ketentuan dan persyaratan SBSN, serta fatwa kesesuaian syariah.
-
Setelmen
- Dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja setelah lelang.
- Dealer Utama SBSN bertanggung jawab atas setelmen seluruh penawaran yang dimenangkan.
- Ketentuan teknis setelmen diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia dan peraturan Direktur Jenderal.
- Pembatalan hasil lelang dapat dilakukan jika Dealer Utama SBSN gagal memenuhi kewajiban setelmen, dengan sanksi larangan mengikuti lelang dan pelaporan ke otoritas terkait.
-
Keadaan Tidak Normal
- Direktur Jenderal dapat menunda, memperpanjang, atau membatalkan lelang jika terjadi gangguan teknis atau keadaan tidak normal.
- Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan dengan Bank Indonesia.
-
Biaya Penerbitan
Semua biaya penerbitan SBSN dengan cara lelang dibebankan pada APBN.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Transaksi lelang yang sudah berjalan sebelum peraturan ini tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya terkait penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana dengan cara lelang.
- Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan.