Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana domestik, mengoptimalkan pelaksanaan lelang melalui Dealer Utama SBSN, serta menggantikan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 05/PMK.08/2012 dan perubahan PMK Nomor 20/PMK.08/2017).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting terkait SBSN, seperti SBSN Jangka Pendek dan Panjang, aset SBSN, Dealer Utama SBSN, Agen Lelang, peserta lelang, penawaran kompetitif dan non-kompetitif, serta mekanisme harga dan imbal hasil.
-
Penerbitan SBSN
SBSN dapat diterbitkan langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN dengan koordinasi satuan kerja Kementerian Keuangan.
-
Pelaksanaan Lelang
- Bank Indonesia ditunjuk sebagai Agen Lelang yang melaksanakan lelang sesuai ketentuan Bank Indonesia.
- Setiap pihak dapat membeli SBSN melalui lelang, dengan pembelian oleh pihak selain Bank Indonesia, LPS, dan peserta lain dilakukan melalui Dealer Utama SBSN.
- Bank Indonesia hanya dapat membeli SBSN Jangka Pendek.
-
Penunjukan Peserta Lelang
- Dealer Utama SBSN ditunjuk sesuai peraturan terkait.
- Institusi/lembaga lain dapat ditunjuk sebagai peserta lelang dengan kriteria kewenangan pengelolaan dana, kewenangan membeli surat berharga pemerintah, dan menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia.
-
Rencana dan Pelaksanaan Lelang
- Direktur Jenderal menetapkan rencana lelang yang memuat informasi lengkap tentang seri SBSN, mata uang, akad, jatuh tempo, target, metode harga, dan aset SBSN.
- Penawaran pembelian dapat dilakukan secara kompetitif dan/atau non-kompetitif.
- Penetapan harga pemenang lelang menggunakan metode harga beragam atau seragam.
- Hasil lelang diumumkan kepada publik dan peserta lelang.
-
Lelang SBSN Tambahan
- Dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN atau membentuk seri benchmark.
- Dilaksanakan satu hari kerja setelah lelang utama dengan penawaran non-kompetitif.
- Hasil lelang tambahan diumumkan secara transparan.
-
Dokumen Penerbitan dan Penjualan
Meliputi dokumen transaksi aset SBSN, perjanjian perwaliamanatan, ketentuan dan persyaratan SBSN, serta fatwa kesesuaian syariah.
-
Setelmen
- Dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja setelah lelang.
- Dealer Utama SBSN bertanggung jawab atas setelmen seluruh penawaran yang dimenangkan.
- Ketentuan teknis setelmen diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia dan peraturan Direktur Jenderal.
- Pembatalan hasil lelang dapat dilakukan jika Dealer Utama SBSN gagal memenuhi kewajiban setelmen, dengan sanksi larangan mengikuti lelang dan pelaporan ke otoritas terkait.
-
Keadaan Tidak Normal
- Direktur Jenderal dapat menunda, memperpanjang, atau membatalkan lelang jika terjadi gangguan teknis atau keadaan tidak normal.
- Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan dengan Bank Indonesia.
-
Biaya Penerbitan
Semua biaya penerbitan SBSN dengan cara lelang dibebankan pada APBN.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Transaksi lelang yang sudah berjalan sebelum peraturan ini tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya terkait penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana dengan cara lelang.
- Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan.