Peraturan ini dibuat untuk mengatur pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana domestik, mengoptimalkan pelaksanaan lelang melalui Dealer Utama SBSN, serta menggantikan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 05/PMK.08/2012 dan perubahan PMK Nomor 20/PMK.08/2017).
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting terkait SBSN, seperti SBSN Jangka Pendek dan Panjang, aset SBSN, Dealer Utama SBSN, Agen Lelang, peserta lelang, penawaran kompetitif dan non-kompetitif, serta mekanisme harga dan imbal hasil.
Penerbitan SBSN
SBSN dapat diterbitkan langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN dengan koordinasi satuan kerja Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan Lelang
Penunjukan Peserta Lelang
Rencana dan Pelaksanaan Lelang
Lelang SBSN Tambahan
Dokumen Penerbitan dan Penjualan
Meliputi dokumen transaksi aset SBSN, perjanjian perwaliamanatan, ketentuan dan persyaratan SBSN, serta fatwa kesesuaian syariah.
Setelmen
Keadaan Tidak Normal
Biaya Penerbitan
Semua biaya penerbitan SBSN dengan cara lelang dibebankan pada APBN.
Ketentuan Peralihan dan Penutup