Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.010/2020 dibuat untuk mengatur penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional (LKI) tahun anggaran 2020. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan persentase investasi Indonesia di berbagai LKI guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan kerja sama internasional yang mendukung kepentingan nasional. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Lembaga Keuangan Internasional (LKI)
- LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional tempat Pemerintah Indonesia berinvestasi, seperti Islamic Development Bank, Islamic Corporation for the Development of the Private Sector, International Fund for Agricultural Development, International Development Association, International Bank for Reconstruction and Development, Credit Guarantee and Investment Facility, dan Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit.
-
Tujuan
- Peraturan ini menjadi dasar penambahan investasi Pemerintah pada LKI tahun anggaran 2020.
-
Penambahan Investasi Pemerintah
- Menteri Keuangan melakukan penambahan investasi pada tujuh LKI tersebut dengan sumber dana dari APBN 2020.
-
Nilai Penambahan Investasi
- Islamic Development Bank: maksimal Rp89.002.441.000 atau setara USD 5.817.153 (tunai)
- Islamic Corporation for the Development of the Private Sector: maksimal Rp45.415.530.000 atau setara USD 2.968.335,25 (tunai)
- International Fund for Agricultural Development: maksimal Rp45.900.000.000 atau setara USD 3.000.000 (tunai)
- International Development Association: maksimal Rp220.408.000.000 dengan rincian Rp51.408.000.000 (non tunai) dan Rp169.000.000.000 (tunai)
- Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit: maksimal Rp2.678.839.000 atau setara USD 175.087,50 (tunai)
- International Bank for Reconstruction and Development: maksimal Rp253.047.596.000 atau setara USD 16.539.058,50 (tunai)
- Credit Guarantee and Investment Facility: maksimal Rp45.900.000.000 atau setara USD 3.000.000 (tunai)
-
Pelaksanaan
- Penambahan investasi dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Penambahan Melebihi Pagu Anggaran
- Penambahan investasi dapat melebihi nilai pagu anggaran yang ditetapkan jika terjadi selisih kurs sesuai ketentuan undang-undang APBN tahun berjalan.
-
Penetapan Nilai Definitif
- Nilai definitif penambahan investasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan investasi.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15 Desember 2020.