Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.010/2020 dibuat untuk mengatur penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional (LKI) tahun anggaran 2020. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan persentase investasi Indonesia di berbagai LKI guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan kerja sama internasional yang mendukung kepentingan nasional. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020.
Definisi dan Lembaga Keuangan Internasional (LKI)
Tujuan
Penambahan Investasi Pemerintah
Nilai Penambahan Investasi
Pelaksanaan
Penambahan Melebihi Pagu Anggaran
Penetapan Nilai Definitif
Ketentuan Berlaku