Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2021 ini dibuat untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Peraturan ini bertujuan mengatur tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Definisi dan Ketentuan Umum
Pengungkapan Harta Bersih yang Tidak atau Kurang Diungkapkan dalam Surat Pernyataan
Pengungkapan Harta Bersih yang Belum Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020
Tata Cara Pengungkapan Harta Bersih
Pengalihan dan Investasi Harta Bersih
Pengawasan dan Sanksi
Hak dan Kewajiban Setelah Pengungkapan
Perlindungan Data
Pelaksanaan dan Penyelesaian Sengketa
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diatur secara rinci untuk mendukung pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak.