Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2021 ini dibuat untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Peraturan ini bertujuan mengatur tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan definisi Wajib Pajak, Harta, Surat Pernyataan, Utang, Surat Berharga Negara, Tahun Pajak, SPT, SPPH, NPWP, dan istilah lain yang relevan.
-
Pengungkapan Harta Bersih yang Tidak atau Kurang Diungkapkan dalam Surat Pernyataan
- Wajib Pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
- Harta bersih dihitung sebagai nilai harta dikurangi utang terkait.
- Pengungkapan ini dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif bervariasi antara 6%, 8%, dan 11% tergantung lokasi dan investasi harta.
-
Pengungkapan Harta Bersih yang Belum Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020
- Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
- Syarat pengungkapan termasuk tidak sedang dalam pemeriksaan atau proses hukum perpajakan.
- Pajak Penghasilan final dikenakan dengan tarif 12%, 14%, dan 18% sesuai ketentuan investasi dan lokasi harta.
-
Tata Cara Pengungkapan Harta Bersih
- Pengungkapan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
- SPPH harus dilengkapi dengan bukti pembayaran pajak, daftar rincian harta dan utang, pernyataan pengalihan dan investasi harta, serta pencabutan permohonan perpajakan jika ada.
- Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH lebih dari satu kali untuk koreksi atau penambahan.
- SPPH dapat dicabut dalam periode tertentu dengan konsekuensi tertentu.
-
Pengalihan dan Investasi Harta Bersih
- Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI wajib melakukan pengalihan paling lambat 30 September 2022.
- Investasi harta bersih pada sektor pengolahan sumber daya alam, energi terbarukan, atau Surat Berharga Negara wajib dilakukan paling lambat 30 September 2023 dan minimal selama 5 tahun.
- Perpindahan investasi diatur dengan batasan dan ketentuan waktu.
-
Pengawasan dan Sanksi
- Jika Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan investasi, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan final dengan tarif lebih tinggi.
- Surat teguran dapat diterbitkan dan jika tidak ditindaklanjuti, dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
-
Hak dan Kewajiban Setelah Pengungkapan
- Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan tidak dapat mengajukan permohonan perpajakan tertentu yang telah dicabut.
- Wajib Pajak wajib membukukan nilai harta bersih yang diungkap sebagai tambahan saldo laba ditahan.
- Harta yang diungkap tidak dapat disusutkan atau diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
-
Perlindungan Data
- Data dan informasi dari SPPH tidak dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan atau penuntutan pidana perpajakan.
- Namun, data dapat digunakan oleh otoritas lain untuk tindak pidana non-perpajakan sesuai ketentuan.
-
Pelaksanaan dan Penyelesaian Sengketa
- Penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik, dengan prosedur manual jika terjadi keadaan kahar.
- Sengketa terkait program pengungkapan sukarela diselesaikan melalui pengadilan pajak.
-
Lampiran
- Contoh format SPPH, daftar rincian harta dan utang, surat keterangan, surat klarifikasi, surat pembetulan, surat pembatalan, laporan investasi, laporan realisasi, surat teguran, dan contoh perhitungan pajak penghasilan final.
Intisari Perhitungan Pajak Penghasilan Final
- Tarif pajak final bervariasi antara 6% sampai 18% tergantung lokasi harta, pengalihan, dan investasi.
- Dasar pengenaan pajak adalah nilai harta bersih (nilai harta dikurangi utang yang terkait).
- Pengungkapan dapat dilakukan berulang kali dengan penyesuaian pajak yang harus dibayar atau dikembalikan.
- Contoh perhitungan disediakan untuk ilustrasi pengungkapan sukarela harta yang belum atau kurang diungkapkan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diatur secara rinci untuk mendukung pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak.