Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
196/PMK.05/2018 - Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah | JDIH Kementerian Keuangan
27 Jul 2021
Diubah dengan 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentangTata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah