Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan usulan perubahan tarif layanan dari Menteri Kesehatan yang telah dikaji oleh tim penilai. Tujuannya adalah menyesuaikan tarif layanan dengan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan berdasarkan kelas (kelas III, II, I, VIP) meliputi ruang perawatan, tindakan bedah, tindakan medik nonbedah, asuhan gizi, penunjang medis, dan tindakan radioterapi.
- Tarif layanan tidak berdasarkan kelas meliputi administrasi poliklinik, instalasi rawat darurat, ICU, tindakan medik dan terapi di poliklinik, perawatan jenazah, tindakan jantung terpadu, penanganan nyeri, penggunaan kamar operasi, penunjang lainnya, poliklinik nonreguler, paket transplantasi ginjal, penggunaan ambulans, lahan, peralatan, jasa boga, pemeliharaan sarana, serta pendidikan, pelatihan, dan penelitian.
- Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan perhitungan harga neto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan harga pasar setempat.
-
Penetapan Tarif
- Tarif kelas II menjadi acuan, dengan kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling tinggi 125% dari kelas II, dan kelas VIP paling rendah 125% dari kelas II.
- Tarif poliklinik nonreguler dapat dikenakan hingga 150% lebih tinggi dari tarif tindakan penunjang medis dan administrasi poliklinik umum.
- Tarif untuk pasien warga negara asing dapat dikenakan hingga 150% lebih tinggi dari tarif layanan umum.
- Tarif layanan dapat diberikan sampai dengan Rp0,00 untuk pasien miskin, korban bencana, penugasan pemerintah, dan kegiatan sosial dengan mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit.
-
Kerja Sama dan Kontrak
Rumah Sakit dapat memberikan layanan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
-
Penyesuaian dan Pengaturan Lebih Lanjut
- Tarif dan tata cara pengenaan tarif diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2013.
-
Lampiran Tarif
- Lampiran I memuat rincian tarif layanan berdasarkan kelas (kelas II sebagai acuan).
- Lampiran II memuat rincian tarif layanan tidak berdasarkan kelas, termasuk administrasi, tindakan medis, ICU, poliklinik, dan lain-lain.
-
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 19 Desember 2022.