Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan usulan perubahan tarif layanan dari Menteri Kesehatan yang telah dikaji oleh tim penilai. Tujuannya adalah menyesuaikan tarif layanan dengan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Kerja Sama dan Kontrak
Rumah Sakit dapat memberikan layanan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
Penyesuaian dan Pengaturan Lebih Lanjut
Lampiran Tarif
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 19 Desember 2022.