197/KMK.03/2004 - Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya ..... | JDIH Kementerian Keuangan