Dokumen ini mencabut
79/PMK.010/2009tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
Dokumen ini mencabut
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Dokumen ini mencabut
426/KMK.06/2003tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dokumen ini mencabut
91/PMK.05/2005tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Dokumen ini mencabut
343/KMK.017/1998tentang Iuran dan Maanfaat Pensiun
Dokumen ini mencabut
53/PMK.010/2012tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dokumen ini mencabut
50/PMK.010/2012tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Dokumen ini mencabut
425/KMK.06/2003tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
Dokumen ini mencabut
228/PMK.010/2012tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.