Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan197/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tatacara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
197/PMK.03/2007 - Bentuk dan Tatacara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi | JDIH Kementerian Keuangan
02 Jun 2021
Dicabut dengan 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan