Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Khairun di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Menteri Pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU, dengan tujuan memberikan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pokok Pengaturan
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program pascasarjana dan profesi, iuran pengembangan institusi, dan tarif akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, layanan kesehatan, laboratorium, pelatihan, penelitian, percetakan, perpustakaan, penjualan produk, jasa wisata, dan hak kekayaan intelektual.
-
Penetapan Tarif Akademik
- Tarif seleksi ujian masuk, program pascasarjana dan profesi, serta tarif akademik lainnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan daya beli, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan Menteri Pendidikan dan dikenakan minimal pada 20% mahasiswa baru untuk kelompok tertentu.
- Iuran pengembangan institusi ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan digunakan untuk pengembangan sarana prasarana.
-
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
- Tarif dihitung berdasarkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi pemakaian, fasilitas, bahan habis pakai, tenaga ahli, dan harga pasar setempat.
- Tarif penjualan produk sampingan ditetapkan berdasarkan harga pokok produksi ditambah margin keuntungan.
- Tarif hak kekayaan intelektual ditetapkan melalui kontrak kerja sama dan pembagian royalti mengikuti ketentuan yang berlaku.
-
Ketentuan Khusus
- Tarif akademik berlaku mulai angkatan 2022/2023, sedangkan untuk angkatan sebelumnya ditetapkan oleh Rektor.
- Mahasiswa asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
- BLU dapat melakukan kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Rincian tarif seleksi ujian masuk, program pascasarjana dan profesi, serta tarif akademik lainnya disertakan dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.