Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Khairun di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Menteri Pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU, dengan tujuan memberikan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Akademik
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
Ketentuan Khusus
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif