Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau diterbitkan untuk mengatur tarif cukai hasil tembakau berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan dampak, keadilan bagi masyarakat, serta kepentingan negara. Peraturan ini juga menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan menyelaraskan target penerimaan cukai tahun 2021 yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menetapkan definisi berbagai jenis hasil tembakau (seperti SKM, SPM, SKT, SPT, HPTL, dan lain-lain), pengusaha pabrik, importir, harga jual eceran, dan pejabat Bea dan Cukai.
Penggolongan Pengusaha Pabrik
Pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan berdasarkan jenis dan jumlah produksi sesuai batasan yang tercantum dalam Lampiran I. Penyesuaian golongan dapat dilakukan jika produksi melebihi atau kurang dari batas yang ditetapkan.
Penetapan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran
Pemantauan Harga Transaksi Pasar
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan harga transaksi pasar dan membandingkannya dengan harga jual eceran pada pita cukai. Jika ditemukan ketidaksesuaian signifikan, pengusaha dapat diberi pemberitahuan dan penyesuaian tarif cukai dapat dilakukan.
Ketentuan Khusus Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
Meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah dengan tarif cukai dan harga jual eceran minimum yang diatur secara khusus (Lampiran II).
Ketentuan Peralihan
Lampiran Tarif dan Batasan Harga
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 dan perubahannya.
Pelaksanaan dan Penetapan Lebih Lanjut
Tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.