Dokumen ini dicabut oleh
192/PMK.010/2021tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15987 (Release-36)
Dokumen ini mencabut
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau