Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLU yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
a. Tarif layanan akademik, meliputi seleksi penerimaan taruna, layanan pendidikan, layanan pendukung akademik untuk jalur umum dan mandiri, serta layanan akademik lainnya.
b. Tarif layanan penunjang akademik, meliputi tarif laboratorium, simulator, perbengkelan, pelatihan, sertifikasi, lokakarya, seminar, konsultasi, penggunaan keahlian SDM, sarana transportasi, lahan, gedung, peralatan, serta penjualan produk sampingan dan hasil produksi.
Penetapan Tarif Akademik
Tarif akademik mempertimbangkan faktor seperti asal taruna, daya beli, minat, jumlah taruna, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan tarif kompetitor. Tarif ini berlaku mulai angkatan tahun akademik 2022/2023.
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
Tarif penunjang dihitung berdasarkan biaya per unit layanan yang meliputi bahan habis pakai, peralatan, tenaga ahli, akomodasi, transportasi, durasi pemakaian, fasilitas, dan harga pasar setempat.
Jasa Layanan Berdasarkan Kontrak Kerja Sama
BLU dapat memberikan jasa layanan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa, dengan tarif yang disepakati dalam kontrak.
Kerja Sama Operasional dan Manajemen
BLU dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Tarif untuk Warga Negara Asing
Warga negara asing dikenakan tarif layanan akademik minimal 150% dari tarif layanan akademik yang berlaku.
Tarif Khusus dan Pembebasan Tarif
Taruna tertentu seperti taruna teladan, berprestasi, dari keluarga kurang mampu, terdampak kondisi kahar, atau dari wilayah tertinggal dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Direktur BLU.
Ketentuan Tarif Jalur Khusus
Minimal 20% dari taruna baru program diploma dikenakan tarif jalur khusus.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian atau kerja sama yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
Lampiran Tarif
Lampiran peraturan memuat rincian tarif layanan akademik, mulai dari seleksi penerimaan taruna, layanan pendidikan untuk berbagai jalur dan angkatan, layanan pendukung akademik, hingga layanan akademik lainnya seperti matrikulasi, semester pendek, ujian akhir, salinan ijazah dan transkrip, jaminan keselamatan taruna, dan wisuda.
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.