bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi dana alokasi khusus fisik, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau wali kota untuk daerah kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang dana alokasi khusus fisik.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan desa.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan Daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Kepala KPPN adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan TKDD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan DAK Fisik adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan transfer ke Daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan bisnis proses dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Pasal 2
Jenis DAK Fisik terdiri atas:
DAK Fisik Reguler;
DAK Fisik Penugasan;
DAK Fisik Afirmasi; dan/atau
jenis DAK Fisik lain, yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang- Undang mengenai APBN.
DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan ke dalam tema yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DAK FISIK
Pasal 3
Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus;
Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik.
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus.
Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk pejabat pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Pasal 4
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
menyusun RKA BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
menyampaikan RKA BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
menandatangani RKA BUN DAK Fisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan rencana dana pengeluaran BUN TKDD untuk DAK Fisik dan perubahannya; dan f. menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali DAK Fisik kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Pasal 5
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik;
melaksanakan penyaluran DAK Fisik;
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran ( output ) pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Fisik dan dana desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menyusun dan menyampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD terdiri atas:
konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Fisik;
rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran ( output ) pelaksanaan DAK Fisik;
konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan 4. konsolidasi laporan monitoring dan evaluasi atas capaian keluaran ( output ) DAK Fisik;
menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi cash planning information network ; dan
menyelesaikan kendala dan hambatan teknis penyaluran DAK Fisik sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Penyelesaian kendala dan hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilakukan oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa setelah berkoordinasi dengan KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus.
Pasal 6
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas penggunaan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAN FISIK
Pasal 7
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional membahas arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik.
Pasal 8
Berdasarkan hasil pembahasan arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, membahas dan menyepakati rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik beserta penentuan Daerah prioritas.
Penyusunan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat bulan Februari atau setelah penetapan rancangan awal rencana kerja pemerintah yang dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan per bidang/subbidang.
Pasal 9
Tata cara pembahasan arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan penyusunan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional mengenai tata cara perencanaan dana transfer khusus.
Pasal 10
Berdasarkan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat , Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan meminta kerangka acuan kerja ( terms of references ) kepada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
Kerangka acuan kerja ( terms of references ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
arah kebijakan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik;
kriteria penilaian;
pengaturan kelembagaan;
rencana strategis jenis/bidang/subbidang DAK Fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan yang berisi rencana kebutuhan dana dan rencana sasaran keluaran ( output ), dengan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik 3 (tiga) tahun sebelumnya;
usulan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik;
ruang lingkup, sasaran, dan target manfaat program dan/atau kegiatan;
rincian kegiatan berupa nama kegiatan, target keluaran ( output ) kegiatan, satuan biaya, dan lokasi kegiatan; dan
peta kondisi dan sebaran data teknis untuk masing- masing jenis/bidang/subbidang dan/atau kegiatan DAK Fisik yang diusulkan untuk menjadi prioritas nasional.
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan kerangka acuan kerja ( terms of references ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Pasal 11
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara kegiatan yang dibiayai DAK Fisik dan kegiatan yang dibiayai dari belanja Kementerian Negara/Lembaga.
Hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik dengan mempertimbangkan kerangka acuan kerja ( terms of references ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (3) Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik;
perkiraan kebutuhan pendanaan atas rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik; dan
perkiraan kebutuhan DAK Fisik dalam rangka pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dan anggaran kesehatan sebesar 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN dan pengesahan DIPA BUN.
Pasal 13
Berdasarkan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat , Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga membahas dan menentukan pedoman penyampaian usulan DAK Fisik paling lambat bulan Mei.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
jenis dan bidang/subbidang DAK Fisik yang dapat diusulkan;
kegiatan dari masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik; dan
batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik.
Pasal 14
Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Kepala Daerah menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik.
Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juli.
Pasal 15
Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah melalui pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemetaan dan/atau perincian usulan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Hasil pemetaan dan/atau perincian usulan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 16
Dalam hal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 belum memenuhi kebutuhan pencapaian prioritas nasional, batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat bulan Agustus.
Perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah. Pasaal 17 Berdasarkan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
BAB IV
PENGALOKASIAN DAK FISIK
Pasal 18
Berdasarkan pagu anggaran yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun pagu indikatif dan/atau pagu anggaran per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik.
Pasal 19
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga menyusun rancangan kriteria penilaian awal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Rancangan kriteria penilaian awal usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kesepakatan rancangan kriteria penilaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 20
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga masing- masing melakukan penilaian awal atas usulan berdasarkan kriteria penilaian awal yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan:
target keluaran ( output ) dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang per tahun secara nasional sebagaimana dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah;
target keluaran ( output ) dan lokasi prioritas kegiatan per bidang/subbidang dalam jangka menengah secara nasional sebagaimana dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional; dan c. pagu indikatif dan/atau pagu anggaran per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah pengusul melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 21
Berdasarkan hasil penilaian awal atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional bersama Pemerintah Daerah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi atas penilaian awal usulan.
Sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membahas:
kesesuaian antara hasil penilaian awal usulan DAK Fisik dengan kebutuhan dan prioritas Daerah;
keselarasan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik, APBD dan/atau sumber pendanaan lainnya dalam satu Daerah;
pemenuhan kriteria kesiapan pelaksanaan kegiatan ( readiness criteria );
keselarasan kegiatan DAK Fisik suatu Daerah dalam satu wilayah provinsi dengan mempertimbangkan rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan/atau
pagu anggaran per jenis/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai batas waktu dan mekanisme pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Negara/Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Pasal 22
Berdasarkan hasil pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat , dalam rangka pencapaian prioritas nasional, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga dapat membahas dan menyepakati penyesuaian data usulan DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah.
Hasil pembahasan dan kesepakatan penyesuaian data usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian data usulan DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 23
Berdasarkan hasil pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat dan penyesuaian data usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah dengan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan/atau kapasitas fiskal Daerah.
Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
Hasil pembahasan dan kesepakatan hasil penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diintegrasikan dengan program dan kegiatan prioritas nasional tertentu yang bersifat lintas bidang serta dengan sumber pendanaan lainnya.
Ketentuan mengenai penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 24
Hasil penghitungan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) disampaikan dalam pembahasan rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen hasil pembahasan yang ditandatangani/diparaf oleh koordinator Pemerintah dan Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, yang paling kurang memuat:
pokok-pokok kebijakan, sasaran, dan ruang lingkup DAK Fisik;
kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat; dan
lampiran daftar alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah.
Pasal 25
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), ditetapkan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah.
Berdasarkan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DAK Fisik melalui portal ( website ) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
BAB V
PENGANGGARAN DAK FISIK, PERSIAPAN TEKNIS, DAN PELAKSANAAN DI DAERAH
Pasal 26
Berdasarkan informasi alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD.
Dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum informasi alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
Dalam hal penganggaran DAK Fisik dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan/atau standar teknis/petunjuk operasional DAK Fisik, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
Penganggaran DAK Fisik dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penganggaran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
Dalam rangka penyusunan Peraturan Presiden tentang petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam hal petunjuk teknis DAK Fisik masih memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat mengatur lebih lanjut dalam petunjuk operasional.
Kementerian Negara/Lembaga menetapkan petunjuk operasional DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau perubahannya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan petunjuk operasional DAK Fisik dan/atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah.
Pasal 28
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
dokumen usulan;
hasil penilaian usulan;
hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Dalam hal kegiatan yang merupakan usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
rincian kegiatan;
metode pengadaan;
lokasi kegiatan;
target keluaran ( output ) kegiatan;
rincian kebutuhan dana; dan
kegiatan penunjang.
Penyusunan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OPD setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan.
Dalam hal kegiatan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah belum memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan catatan untuk ditunda pelaksanaannya.
Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kementerian Negara/Lembaga paling lambat tanggal 14 Maret.
Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam rangka:
optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
perubahan status pemenuhan kriteria kesiapan teknis atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran ( output ) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait paling lambat bulan Maret melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Kementerian Negara/Lembaga menyusun rekapitulasi rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran ( output ) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d.
Rekapitulasi rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran ( output ) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Kementerian Negara/Lembaga.
Usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) paling sedikit melampirkan:
surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana;
surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari OPD yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah;
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian kegiatan yang ditandatangani Kepala Daerah;
detil usulan rincian dan lokasi revisi rencana kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan
rancangan teknis kegiatan.
Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah usulan perubahan diterima dengan lengkap.
Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan verifikasi.
Persetujuan atau penolakan usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diterima.
Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi DAK Fisik dalam APBN dapat dilakukan penyesuaian atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Pasal 29
Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran ( output ), rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen rencana kegiatan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik yang telah dibahas OPD dan mendapat persetujuan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), ayat (9), ayat (15), dan ayat (18).
Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, OPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran OPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik, dana penunjang ditetapkan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik setelah perubahan.
Dalam hal terdapat selisih lebih terhadap kontrak penunjang yang telah dikontrakkan dengan besaran dana penunjang yang ditetapkan akibat perubahan alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisih atas nilai kontrak dana penunjang dibebankan pada APBD.
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan;
honorarium pendamping/fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau
perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Tata cara penggunaan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
BAB VI
PENYALURAN DAK FISIK
Bagian Kesatu
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
Pasal 31
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyusun RKA BUN DAK Fisik berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN dan/atau perubahannya.
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN DAK Fisik dengan lengkap dan benar.
Hasil reviu atas RKA BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN TKDD.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelaahan RDP BUN TKDD.
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menandatangani DIPA BUN Pengelolaan TKDD khusus untuk DAK Fisik dan dana desa dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk DIPA BUN Pengelolaan TKDD khusus untuk DAK Fisik dan dana desa.
DIPA induk/DIPA petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Pasal 32
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat menyusun perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik.
Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 33
DIPA induk/DIPA petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (10) dan Pasal 32 digunakan oleh pejabat pembuat komitmen sebagai dasar penerbitan SPP.
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai dasar penerbitan SPM.
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
Bagian Kedua
Bentuk Penyaluran
Pasal 34
Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan:
asli rekening koran dari RKUD; dan
salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Pasal 35
Penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis, dengan ketentuan:
per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang; atau
per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang.
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
bertahap; dan/atau
sekaligus. Paragraf 1 Penyaluran Bertahap
Pasal 36
Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilaksanakan bagi DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang:
pagu alokasinya di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
seluruh/sebagian kegiatannya tidak direkomendasi oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk disalurkan sekaligus.
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara bertahap, dilaksanakan dengan ketentuan:
tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi setelah dikurangi nilai kegiatan yang direkomendasikan Kementerian Negara/Lembaga untuk disalurkan secara sekaligus;
tahap II paling cepat bulan April berdasarkan nilai yang terdapat dalam daftar kontrak kegiatan, dengan ketentuan:
nilai daftar kontrak lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi setelah dikurangi nilai kegiatan yang direkomendasikan Kementerian Negara/Lembaga untuk disalurkan secara sekaligus, disalurkan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi setelah dikurangi nilai kegiatan yang direkomendasikan Kementerian Negara/Lembaga untuk disalurkan secara sekaligus;
nilai daftar kontrak lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi setelah dikurangi nilai kegiatan yang direkomendasikan Kementerian Negara/Lembaga untuk disalurkan secara sekaligus, disalurkan sebesar selisih nilai kontrak dimaksud dengan penyaluran tahap I; dan
nilai daftar kontrak sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi setelah dikurangi nilai kegiatan yang direkomendasikan Kementerian Negara/Lembaga untuk disalurkan secara sekaligus, tidak disalurkan; dan c. tahap III dilakukan untuk daftar kontrak kegiatan yang nilainya lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi setelah dikurangi nilai kegiatan yang direkomendasikan Kementerian Negara/Lembaga untuk disalurkan secara sekaligus, paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.
Nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan/atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, dan nilai kegiatan penunjang.
Pasal 37
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, dengan ketentuan:
tahap I berupa:
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik pada seluruh bidang/subbidang dan realisasi penyerapan tenaga kerja tahun anggaran sebelumnya;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada seluruh bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga; dan
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan;
tahap II berupa:
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 yang bersifat final;
laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sampai dengan tahap I; dan
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; dan
tahap III berupa:
laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling rendah 70% (tujuh puluh persen);
laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dengan capaian keluaran ( output ) 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang; dan
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang.
Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
tahap I paling lambat tanggal 21 Juli;
tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober; dan
tahap III paling lambat tanggal 15 Desember.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 berupa rencana kegiatan yang tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; dan
laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, dan huruf d disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
Dalam hal Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian Kepala Daerah.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Reviu laporan realisasi penyerapan dana oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan SP2D dan capaian keluaran (output) atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang disampaikan OPD dalam Aplikasi OMSPAN.
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam laporan hasil reviu yang merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani oleh Inspektur Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik.
Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran tahap I.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dengan ketentuan:
sampai dengan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
sebelum penyaluran tahap II, dalam hal penyaluran tahap II dilakukan sebelum batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran tahap I. Paragraf 2 Penyaluran Sekaligus
Pasal 38
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal:
pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebesar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
seluruh/sebagian kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik yang mendapat rekomendasi Kementerian Negara/Lembaga untuk disalurkan sekaligus setelah disetujui oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling cepat bulan April sebesar nilai kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang.
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Desember sebesar nilai kegiatan yang tercantum dalam berita acara serah terima barang.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Januari.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pembahasan dengan Kementerian Negara/Lembaga.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala KPPN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Pasal 39
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, berupa:
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik pada seluruh bidang/subbidang dan realisasi penyerapan tenaga kerja tahun anggaran sebelumnya;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada seluruh bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga; dan
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan.
Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 21 Juli.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa rencana kegiatan yang tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; dan
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf c disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
Dalam hal Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian Kepala Daerah.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Reviu laporan realisasi penyerapan dana oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan SP2D dan capaian keluaran (output) atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang disampaikan OPD dalam Aplikasi OMSPAN.
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam laporan hasil reviu yang merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani oleh Inspektur Daerah provinsi/kabupaten/kota. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik.
Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran sekaligus.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sampai dengan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 40
Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara sekaligus dalam hal seluruh atau sebagian kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik yang mendapatkan rekomendasi Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat huruf b dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar berupa:
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik pada seluruh bidang/subbidang dan realisasi penyerapan tenaga kerja tahun anggaran sebelumnya;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada seluruh bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;
rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan; dan
sebagian dan/atau seluruh berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan untuk kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap.
Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e paling lambat tanggal 21 Juli; dan
dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling cepat tanggal 1 April dan paling lambat tanggal 15 Desember.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa rencana kegiatan yang tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan dikirimkan ke Aplikasi OMSPAN.
Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang; dan
sebagian dan/atau seluruh berita acara serah terima barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN.
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, dan huruf d disampaikan setelah ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
Dalam hal Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian Kepala Daerah.
Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Reviu laporan realisasi penyerapan dana oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan SP2D dan capaian keluaran (output) atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang disampaikan OPD dalam Aplikasi OMSPAN.
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam laporan hasil reviu yang merupakan hasil cetakan dari Aplikasi OMSPAN dan ditandatangani oleh Inspektur Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Dalam hal diperlukan, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari foto realisasi fisik.
Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu persyaratan penyaluran sekaligus.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sampai dengan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Pemerintah Daerah dapat menyampaikan sebagian dan/atau seluruh berita acara serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d sampai dengan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pasal 41
Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik berupa:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 39 ayat (1) huruf b, dan Pasal 40 ayat (1) huruf b; dan
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 3, Pasal 39 ayat (1) huruf c, dan Pasal 40 ayat (1) huruf c, dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya tidak menerima DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 42
Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 40 ayat (2).
Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 43
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan kemudahan penyaluran DAK Fisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah tersebut kepada Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga.
Usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
jenis dana yang diberikan kemudahan penyaluran; dan c. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran.
Usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan:
surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana;
surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari OPD yang memiliki tugas dan fungsi penanganan bencana di Daerah; dan
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan keadaan bencana dan pernyataan kesanggupan penyelesaian kegiatan yang ditandatangani Kepala Daerah.
Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan kemudahan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kemudahan penyaluran DAK Fisik bagi Daerah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Reviu oleh Inspektorat Daerah
Pasal 44
Dalam melakukan reviu terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (8), Pasal 39 ayat (8), dan Pasal 40 ayat (8), Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan pengecekan terhadap:
kesesuaian antara dokumen kontrak kegiatan DAK Fisik dengan daftar kontrak kegiatan yang dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN;
kesesuaian antara data titik koordinat pada foto kegiatan DAK Fisik atau titik koordinat yang disampaikan secara terpisah dengan data titik koordinat yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;
kesesuaian antara dokumen berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan kegiatan DAK Fisik dengan data capaian keluaran ( output ) dan data input berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN;
kesesuaian antara nilai yang masih harus dibayarkan kepada penyedia barang/jasa dan/atau pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran (output) 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN; dan/atau
kesesuaian antara jumlah sisa DAK Fisik pada RKUD dan SP2D bendahara umum daerah atas penggunaan sisa DAK Fisik dengan data sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik yang dilaporkan dalam Aplikasi OMSPAN.
Pelaksanaan reviu dan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi OMSPAN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Daerah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Keempat
Penghentian Penyaluran DAK Fisik
Pasal 45
Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal:
Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2);
menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/atau
Kepala Daerah mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan disertai surat persetujuan dari menteri/pimpinan lembaga.
Permintaan penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dilakukan untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang setelah dilakukan pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.
Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Dalam hal DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 38 dikurangi dengan besaran penghentian penyaluran.
Bagian Kelima
Penyaluran pada Akhir Tahun Anggaran
Pasal 46
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat menyusun pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran.
Pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari Daerah serta batas akhir penyaluran DAK Fisik.
Pedoman pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pada akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November.
BAB VII
PENGGUNAAN SISA DAK FISIK
Pasal 47
Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran ( output ) kegiatannya sudah tercapai, sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan dengan ketentuan:
untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya; dan/atau
untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan Daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran __ (output) kegiatannya belum tercapai, sisa DAK Fisik tersebut dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan:
untuk sisa DAK Fisik 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka pencapaian keluaran (output) dengan menggunakan petunjuk teknis 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya; atau
untuk sisa DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan Daerah dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.
Keluaran ( output ) kegiatan yang sudah tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan telah direalisasikannya seluruh keluaran ( output ) kegiatan sesuai dengan dokumen kontrak.
Kepala Daerah menyampaikan laporan sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala KPPN sesuai dengan wilayah kerjanya setiap permintaan tahap penyaluran DAK Fisik.
Laporan sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan sisa DAK Fisik dalam bentuk dokumen elektronik melalui Aplikasi OMSPAN.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN DAK FISIK
Pasal 48
Pelaporan penyaluran DAK Fisik dilaksanakan melalui Aplikasi OMSPAN.
Dalam rangka pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus diberikan akses Aplikasi OMSPAN.
Pasal 49
Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun laporan keuangan TKDD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
Laporan keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
Untuk menyusun laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dapat menunjuk dan menugaskan unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi terkait dengan penyusunan laporan keuangan.
Unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Unit Akuntansi KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus.
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran transfer dengan KPPN selaku Kuasa BUN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan; dan
laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disampaikan secara berjenjang kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disusun setelah dilakukan penyampaian data elektronik akrual transaksi DAK Fisik dan dana desa selain transaksi realisasi anggaran transfer ke dalam sistem aplikasi terintegrasi; dan
laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan disampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan yang diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data elektronik akrual transaksi DAK Fisik dan dana desa selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa periode semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 50
Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran TKDD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran DAK Fisik dengan Kepala KPPN dan Pemerintah Daerah.
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAK FISIK
Pasal 51
Dalam rangka memantau dan mengevaluasi ketercapaian target atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik, dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah dengan memperhatikan:
ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan
metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Pemerintah Daerah; dan
Pemerintah.
Pasal 52
Pemantauan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat dilakukan terhadap:
aspek teknis kegiatan; dan
aspek keuangan.
Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;
ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian keluaran; dan/atau
permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang/tematik;
ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran ( output ); dan
permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal 53
Evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan terhadap:
capaian keluaran ( output ) dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran (output) yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik; dan
dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Pasal 54
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara berkala dalam setiap tahun anggaran yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian keluaran ( output ) dan capaian hasil jangka pendek kegiatan setiap jenis/bidang/subbidang DAK Fisik;
memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap jenis/bidang/subbidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran (output) dan capaian hasil jangka pendek yang ditetapkan;
memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalam dokumen perencanaan Daerah jangka menengah; dan
memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan terpelihara dengan baik oleh masyarakat dan/atau lembaga pengelola setelah selesai terbangun.
Pasal 55
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan, capaian keluaran ( output ), capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap jenis/bidang/subbidang DAK Fisik;
Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi kontrak, penyaluran, penyerapan dana, dan capaian keluaran ( output ) setiap jenis/bidang/subbidang DAK Fisik;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran ( output ), capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap jenis/bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Pemantauan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN. __ (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. __ (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui aplikasi pemantauan dan evaluasi DAK Fisik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. __ __
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN __ Pasl 56 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO