Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah dan undang-undang terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara. Tujuannya adalah mengatur tata cara revisi anggaran dalam rangka penyesuaian APBN sesuai perubahan kebijakan pemerintah, pencapaian target Kementerian/Lembaga, dan perubahan informasi anggaran.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah penting seperti APBN, revisi anggaran, Kementerian/Lembaga, pengguna anggaran, DIPA, pagu anggaran, RKA-K/L, RO, PNBP, pinjaman, hibah, SBSN, dan lain-lain.
Jenis Revisi Anggaran
Kewenangan Revisi Anggaran
Mekanisme Revisi Anggaran
Tema Revisi Anggaran
Batas Akhir Penerimaan Usulan dan Penyampaian Pengesahan
Pelaporan dan Rekonsiliasi
Dokumentasi dan Format Surat
Pembatasan dan Pengendalian
Kewenangan dan Prosedur Khusus