Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah dan undang-undang terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara. Tujuannya adalah mengatur tata cara revisi anggaran dalam rangka penyesuaian APBN sesuai perubahan kebijakan pemerintah, pencapaian target Kementerian/Lembaga, dan perubahan informasi anggaran.
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah penting seperti APBN, revisi anggaran, Kementerian/Lembaga, pengguna anggaran, DIPA, pagu anggaran, RKA-K/L, RO, PNBP, pinjaman, hibah, SBSN, dan lain-lain.
-
Jenis Revisi Anggaran
- Revisi dengan perubahan pagu anggaran (penambahan/pengurangan pagu).
- Revisi dengan pagu anggaran tetap (pergeseran rincian anggaran tanpa mengubah pagu).
- Revisi administrasi (perbaikan administratif, perubahan rumusan tanpa terkait anggaran).
-
Kewenangan Revisi Anggaran
- Direktorat Jenderal Anggaran berwenang menetapkan revisi yang memerlukan penelaahan dan pengesahan.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan revisi berupa pengesahan.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berwenang melakukan revisi terbatas dalam satu Satker.
-
Mekanisme Revisi Anggaran
- Pengajuan usulan revisi oleh KPA kepada Sekretaris Jenderal/Kepala unit terkait.
- Penelaahan oleh APIP K/L dan Direktorat Jenderal Anggaran atau Perbendaharaan sesuai kewenangan.
- Penetapan atau penolakan revisi dilakukan dalam waktu maksimal 1-5 hari kerja.
- Mekanisme khusus untuk revisi BA BUN, hibah, pinjaman, dan SBSN.
-
Tema Revisi Anggaran
- Revisi terkait PNBP, pinjaman (luar/dalam negeri), hibah (luar/dalam negeri), SBSN, belanja operasional, BA BUN, tunggakan, RO Prioritas Nasional, RO Cadangan, penanganan bencana non-alam, dan revisi rumusan informasi kinerja.
-
Batas Akhir Penerimaan Usulan dan Penyampaian Pengesahan
- Batas akhir usulan revisi reguler pada Direktorat Jenderal Anggaran tanggal 31 Oktober dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan tanggal 30 November tahun anggaran berjalan.
- Batas akhir berbeda untuk revisi khusus seperti lanjutan Rupiah Murni Pendamping, SBSN, hibah, dan revisi administrasi.
- Usulan revisi yang melewati batas waktu dapat diproses dengan persetujuan Menteri Keuangan.
-
Pelaporan dan Rekonsiliasi
- Revisi anggaran dilaporkan dalam APBN-Perubahan dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
- Rekonsiliasi data anggaran dilakukan minimal setiap dua bulan.
-
Dokumentasi dan Format Surat
- Disediakan format surat usulan revisi anggaran, surat hasil reviu APIP, surat pernyataan pejabat eselon I, dan surat pengesahan revisi anggaran.
- Dokumen pendukung wajib dilampirkan sesuai ketentuan.
-
Pembatasan dan Pengendalian
- Menteri Keuangan dapat membatasi revisi anggaran dengan memperhatikan pencapaian kinerja dan larangan penambahan alokasi pada program/kegiatan tertentu.
- Tidak diperkenankan perubahan peruntukan anggaran dari BA BUN ke Kementerian/Lembaga tanpa prosedur yang benar.
-
Kewenangan dan Prosedur Khusus
- Penetapan revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR diatur secara khusus.
- Revisi anggaran untuk penanganan bencana non-alam dan pandemi COVID-19 diatur dengan ketentuan khusus.