Peraturan ini dibuat karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 yang mengatur lelang benda sitaan dan barang rampasan negara dari Kejaksaan RI sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2020. Masih terdapat barang rampasan negara dengan kondisi tertentu yang belum dapat diajukan lelang sehingga perlu diatur kembali melalui peraturan baru ini.
Ruang Lingkup
Mengatur lelang barang rampasan negara yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya lelang eksekusi.
Jenis Lelang Eksekusi
Pelaksanaan Lelang
Dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Prosedur Permohonan Lelang
Penjual (Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri, atau Cabang Kejaksaan Negeri) wajib mengajukan surat permohonan lelang kepada Kepala KPKNL dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai jenis lelang.
Dokumen Persyaratan Lelang
Tanggung Jawab Penjual
Penjual bertanggung jawab penuh atas segala permasalahan hukum, tuntutan pidana, gugatan perdata, dan/atau tata usaha negara yang timbul akibat pelaksanaan lelang, yang dituangkan dalam SPTJM bermeterai.
Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
Batas Waktu Permohonan Lelang
Permohonan lelang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Pengundangan dan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 16 Desember 2022.