Judul
Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
30 Mar 2026
Tanggal Berlaku
01 Apr 2026 - s.d. Dicabut
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai