Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
2/KMK.01/1995 tentang Penyelesaian Limbah/Sampah Plastik Impor yang Telah Diserahkan oleh Pemiliknya Kepada Pemerintah dan yang Tidak Ada Nama/Alamat Importirnya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.