Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas20/KM.4/2023 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.