Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas20/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.